<p><img src="https://ppid.waykanankab.go.id/po-content/uploads/ppid_kosong_24.jpg?1672713591732" alt="ppid_kosong_24" /></p>
<p style="font-weight: 400;">Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP bersama Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daeah dan Bagian Perekonomian Setdakab mengikuti Rapat Koordinasi Penjelasan Terkait Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (02/01/2023).</p>
<p style="font-weight: 400;"> </p>
<p style="font-weight: 400;">Pada rakoor tersebut, selain menjelaskan terkait Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga disampaikan kesimpulan Monev APIP dalam perkembangan harga sejak Tanggal 29 Agustus 2022, yaitu 19 Pemerintah Daerah menyampaikan setiap hari (100%) Laporan Harian Perkembangan Harga Pangan sejak tanggal 29 Agustus 2022 kepada Kementerian Dalam Negeri. 9 Pemerintah Daerah tidak menyampaikan sama sekali (0%) Laporan Harian Perkembangan Harga Pangan sejak tanggal 29 Agustus 2022 kepada Kemendagri.</p>
<p style="font-weight: 400;"> </p>
<p style="font-weight: 400;">Selanjutnya, Melaksanakan Operasi Pasar Murah bersama Dinas terkait merupakan upaya yang paling banyak dilakukan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan inflasi daerah (427 Pemda). Menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting merupakan upaya yang paling sedikit dilakukan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan inflasi daerah (215 Pemda) dan sebanyak 128 Pemerintah Daerah telah melakukan 6 (enam) upaya konkrit dalam penanganan inflasi daerah.</p>
<p style="font-weight: 400;"> </p>
<p style="font-weight: 400;">Kemudian, terdapat langkah tindak lanjut Pengendalian Inflasi Daerah, yaitu Pemerintah Daerah agar berkoordinasi dengan BPS setempat untuk mengetahui perkembangan inflasi daerah bulan Desember dan tahunan, Melanjutkan 6 (enam) upaya konkrit dalam pengendalian inflasi terutama dukungan APBD dalam penanganan inflasi daerah, Menjadi pengendalian inflasi menjadi prioritas daerah, Mengoptimalkan tugas-tugas TPID dan Satgas Pangan, serta Berkoordinasi dengan Kejaksanaan, Kepolisian dan TNI dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok komoditas.</p>
<p style="font-weight: 400;"> </p>
<p style="font-weight: 400;">Pada rakoor tersebut juga disampaikan Persentase Realisasi Pendapatan APBD Provinsi se-Indonesia TA 2022, dimana Realisasi belanja per tanggal 29 Desember 2022 rata-rata nasional 83,04% atau Rp 1.081,41 T, bila dibandingkan YoY dengan 31 Desember 2021 rata-rata nasional 86,16% atau Rp 1.098,29 T, lebih rendah 3,12%; Realisasi belanja rata-rata Provinsi 87,07% atau Rp 331,74 T, bila dibandingkan YoY dengan 31 Desember 2021 rata-rata nasional Provinsi 89,44% atau Rp 349,22 T, lebih rendah 2,37%; Realisasi belanja rata-rata Kabupaten 81,41% atau Rp 661,54 T, bila dibandingkan YoY dengan 31 Desember 2021 rata-rata Kabupaten 85,18% atau Rp 612,12 T, lebih rendah 3,77%; dan Realisasi belanja rata-rata Kota 81,24% ata Rp 138,13 T, bila dibandingkan YoY dengan 31 Desember 2021 rata-rata Kota 82,70% atau Rp 136,95 T, lebih rendah 1,46%.</p>
<p style="font-weight: 400;"> </p>
<p style="font-weight: 400;">Selanjutnya, untuk 10 (sepuuluh) Daerah dengan realisasi belanja tertinggi, yaitu untuk Provinsi meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Lampung, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Aceh, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Kalimantan Barat. Untuk Kabupaten meliputi Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Nduga, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Kaur dan Kabupaten Way Kanan. Sementara untuk Kota meliputi Kota Serang, Kota Pariaman, Kota Banjar Baru, Kota Sukabumi, Kota Bekasi, Kota Payakumbuh, Kota Gunung Sitoli, Kota Banda Aceh, Kota Langsa dan Kota Tanjung Pinang.</p>
<p style="font-weight: 400;"> </p>
<p style="font-weight: 400;">Terkait penyebab lambatnya Realisasi Belanja dalam APBD TA 2022 yaitu Pelaksaan lelang terlambat, umumnya proses lelang baru dimulai pada bulan April dan bahkan ada yang baru dimulai pada bulan Agustus atau September; Perencanaan Detail Enginering Design (DED) pada tahun anggaran yang sama dengan kegiatan fisik, sehingga apabila pelaksanaan DED terlambat menyebabkan kegiatan fisik menjadi terlambat; Keterlambatan penetapan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian/Lembaga.</p>
<p style="font-weight: 400;"> </p>
<p style="font-weight: 400;">Kegiatan dengan penunjukan langsung terlambat dilaksanakan karena sering terjadi perubahan lokasi kegiatan; Penagihan kegiatan dilakukan pada akhir Tahun Anggaran, tidak per termin sesuai dengan kemajuan kegiatan; Ketakutan dan kekhawatiran ASN berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH); Keterlambatan dalam penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawab pelaksanaan kegiatan; Keterbatasan kapasitas dan kualitas SDM di bidang pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa; Kurangnya monitoring dan evaluasi dari Pimpinan Daerah dan Pimpinan OPD dan Satuan Kerja Daerah; serta pada beberapa daerah, setiap akan melaksanakan kegiatan Kepala OPD diwajibkan meminta izin dan menunggu persetujuan dari Kepala Daerah.</p>
<p style="font-weight: 400;"> </p>
<p style="font-weight: 400;">Sementara untuk solusi percepatan realisasi belanja dalam APBD TA 2022, yaitu Melakukan pengadaan dini dimulai akhir bulan Agustus tahun sebelumnya setelah nota kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD; Percepatan belanja melalui E-Katalog, E-Katalog Lokal, Toko Daring serta Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD); Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa tanpa menggunakan Tahun Anggaran; Percepatan Juknis DAK dari Kementerian/Lembaga; Percepatan pelaksanaan DED pada awal Tahun, diikuti dengan pelaksanaan pekerjaan fisik; Pembayaran tagihan pihak ketiga berdasarkan termin sesuai dengan kemajuan kegiatan.</p>
<p style="font-weight: 400;"> </p>
<p style="font-weight: 400;">Kemudian, Peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah dan pengelola barang/jasa; Pembentukan Tim Monitoring dan evaluasi, baik di Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan rapat secara periodik; Pemberian <em>reward </em>dan <em>punishment </em>dan laporan pertanggungjawaban kegiatan;Kegiatan penyederhanaan bentuk kontrak dan bukti pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan tetap mempedomani Peraturan Perundang-Undang; Mendorong peran APIP dalam melakukan Revieu terhadap dokumen perencanaan dan keuangan serta Meminta pendampingan dan asistensi APH dan koordinasi dan supervise pencegahan korupsi (korsupgah) KPK.</p>
<p style="font-weight: 400;"> </p>
<p style="font-weight: 400;">Sementara dalam peran Kementerian Dalam Negeri mendorong peningkatan penyerapan APBD, dilakukan dengan Membentuk Tim Monitoring bersama antar Kementerian/Lembaga terkait (Kemenkau, BPKP dan LKPP); Rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk percepatan penetapan Juknis DAK dari Kementerian/Lembaga; Melakukan monitoring dan evaluasi serta analisa dengan turun langsung ke daerah maupun secara virtual bersama tim monitoring yang dilakukan sejak bulan Juni sampai dengan bulan Desember 2022; Melaksanakan Rakornas Keuangan Daerah, Rakor Keuangan Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota; Mengadakan kegiatan webinar series keuangan daerah update setiap Hari Rabu pada setiap minggu untuk mendorong realisasi APBD dan literasi keuangan daerah, peningkatan kapasitas SDM, sosialisasi kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan serta memberikan bimbingan teknis pengelolaan keuangan daerah.</p>
<p style="font-weight: 400;"> </p>
<p style="font-weight: 400;">Selanjutnya, juga dilakukan Penerapan Permendagri Nomor 79 Tahun 202 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKPD) dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ditetapkan tanggal 28 April 2022); Menetapkan Surat Edaran Bersama Kementerian/Lembagaa (Kemendagri, BPKP, dan LKPP) tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah terkait Percepatan Pelaksanaan Realisasi APBD dan tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah; dan Menerbitkan SE Nomor 903/9232/KEUDA tentang Persiapan Pelaksanaan APBD TA 2022 tanggal 16 Desember 2022.</p>