Penulis : Operator PPID Way Kanan
Pemerintah
Kabupaten Way Kanan berkomitmen penuh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu bentuk nyata dari komitmen
tersebut adalah dengan melaksanakan kewajiban Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi seluruh pejabat penyelenggara negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Pelaporan
LHKPN dilakukan secara berkala sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum,
sekaligus untuk mencegah potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dengan adanya kewajiban ini, setiap pejabat dituntut untuk senantiasa menjaga
integritas dan kejujuran dalam melaksanakan tugas pemerintahan maupun pelayanan
publik.
Selain itu,
Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga telah menyediakan tautan (link) khusus
yang memudahkan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya secara
mandiri, cepat, dan transparan. Kehadiran link ini menjadi sarana digital yang
mendukung kemudahan akses sekaligus memperkuat pengawasan publik.
Dengan terlaksananya pelaporan LHKPN secara konsisten dan tersedianya fasilitas pelaporan daring melalui link khusus tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung program nasional pemberantasan korupsi serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terpercaya.
Dengan mengklik tautan ini maka siapapun dapat mengaksesnya dengan cara memasukkan nama pejabat yang akan di likat harta kekayaannya, dan memasukkan tahun lapor, maka demikian akan terlihat laporan kekayaan pejabat yang dimaksud.