Penulis : Operator PPID Way Kanan

Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkomitmen penuh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah dengan melaksanakan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi seluruh pejabat penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Pelaporan LHKPN dilakukan secara berkala sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum, sekaligus untuk mencegah potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan adanya kewajiban ini, setiap pejabat dituntut untuk senantiasa menjaga integritas dan kejujuran dalam melaksanakan tugas pemerintahan maupun pelayanan publik.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga telah menyediakan tautan (link) khusus yang memudahkan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya secara mandiri, cepat, dan transparan. Kehadiran link ini menjadi sarana digital yang mendukung kemudahan akses sekaligus memperkuat pengawasan publik.

Dengan terlaksananya pelaporan LHKPN secara konsisten dan tersedianya fasilitas pelaporan daring melalui link khusus tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung program nasional pemberantasan korupsi serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terpercaya.

Dengan mengklik tautan ini maka siapapun dapat mengaksesnya dengan cara memasukkan nama pejabat yang akan di likat harta kekayaannya, dan memasukkan tahun lapor, maka demikian akan terlihat laporan kekayaan pejabat yang dimaksud.


Tags