Surat Edaran Bupati Way Kanan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 19 Tahun 2025.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah atau Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam rangka menjaga efisiensi dan efektivitas hari kerja sepanjang tahun 2026.

Penetapan tersebut merujuk pada:

  • Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026; dan
  • Surat Edaran Gubernur Lampung tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa:

  1. Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
  2. Penetapan tanggal 1 Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, dan Hari Raya Idul Adha mengikuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.
  3. Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, perhubungan, serta layanan keamanan dan ketertiban, tetap melaksanakan tugas dengan pengaturan sesuai karakteristik masing-masing.

Surat Edaran ini ditetapkan di Blambangan Umpu pada tanggal 4 Desember 2025 dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Way Kanan menggunakan sertifikat elektronik dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) – BSSN.

Dokumen lengkap beserta Lampiran Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 dapat diunduh oleh masyarakat melalui laman resmi PPID Kabupaten Way Kanan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Tags