Penulis : Operator PPID Way Kanan




Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam rangka membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Waykanan, perlu dilakukan penataan pelayanan diantaranya membangun fasilitas kepada publik, serta peningkatan kinerja. Masyarakat dapat menyampaikan laporan langsung apabila ada keluhan terhadap penyalahgunaan wewenang terhadap semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 

Berikut kontak yang bisa anda hubungi jika terdapat penyalahgunaan wewenang pejabat publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Untuk Pengaduan dapat menghubungi:

 

Pemerintah Kabupaten Waykanan

Jl. Wedana Ali Duki No. 2, Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung 34564

Telp. 0723-4761410, Fax. 0723-4761410, 

Laman: www.inspektorat.waykanankab.go.id

Pos-el: itkabwaykanan@gmail.com

Call Center: 0812-7026-2525



Atau melalui kanal pengaduan SP4N-LAPOR:



LAPOR Link

 

Tags
Pengaduan