Penulis : Operator PPID Way Kanan
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam rangka membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Waykanan, perlu dilakukan penataan pelayanan diantaranya membangun fasilitas kepada publik, serta peningkatan kinerja. Masyarakat dapat menyampaikan laporan langsung apabila ada keluhan terhadap penyalahgunaan wewenang terhadap semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Berikut
kontak yang bisa anda hubungi jika terdapat penyalahgunaan wewenang pejabat
publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Untuk
Pengaduan dapat menghubungi:
Pemerintah Kabupaten Waykanan
Jl. Wedana Ali Duki No. 2, Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung 34564
Telp. 0723-4761410, Fax. 0723-4761410,
Laman: www.inspektorat.waykanankab.go.id
Pos-el: itkabwaykanan@gmail.com
Call Center: 0812-7026-2525
Atau
melalui kanal pengaduan SP4N-LAPOR: