Penulis : Operator PPID Way Kanan
A. Profil PPID
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik
Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang
berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, actual,
tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.
Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja
Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu
pelayanan informasi publiK harus mendapat perhatian yang serius bagi kita
semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan
informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi
public yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah
bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan
pelayanan informasi.
Di tingkat Kabupaten Waykanan, PPID ditetapkan dengan ....................... dan untuk Badan Publik SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waykanan sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Badan Publik/SKPD .
B. Sejarah Singkat PPID Kabupaten Waykanan
Pemerintah Kabupaten Waykanan selaku badan publik menyadari bahwa keterbukaan informasi kepada publik merupakan salah satu langkah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance) guna meraih kepercayaan dari publik. Berawal dari keinginan untuk mendapatkan kepercayaan publik tersebut, maka pada tahun ...., Pemerintah Kabupaten Waykanan berupaya mengimplementasikan keterbukaan Informasi Publik sesuai ketentuan UU KIP, yaitu dengan menerbitkan Surat Keputusan ................................ Tentang Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah Kabupaten Waykanan tanggal ............................. . Sebagai payung hukum implementasi keterbukaan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waykanan, pada tahun ............. ditetapkan .........................