Penulis : Operator PPID Way Kanan
A. Profil PPID
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik
Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang
berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, actual,
tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.
Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja
Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu
pelayanan informasi publiK harus mendapat perhatian yang serius bagi kita
semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan
informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi
public yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah
bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan
pelayanan informasi.
Di tingkat Kabupaten Way Kanan, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Nomor B. 1.36/IV.16-WK/HK/2024 Tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Way Kanan.
Untuk menyelesaian sengketa informasi di tetapkan dengan Surat Keputusan Bupat Way Kanan Nomor. B. 1.37/IV.16-WK/HK/2024 tentang Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
B. Sejarah Singkat PPID Kabupaten Waykanan
Pemerintah Kabupaten Waykanan selaku badan publik menyadari bahwa keterbukaan informasi kepada publik merupakan salah satu langkah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance) guna meraih kepercayaan dari publik. Berawal dari keinginan untuk mendapatkan kepercayaan publik tersebut, maka pada tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Waykanan berupaya mengimplementasikan keterbukaan Informasi Publik sesuai ketentuan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu dengan menerbitkan Surat Keputusan B.019/IV.16WK/HK/2017 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada tanggal 2 Meret 2017 dan pada tanggal17 Desember 2019 di ubah sesua dengan Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor: B.451/IV.16-WK/HK/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, sebagai payung hukum implementasi keterbukaan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Waykanan, pada tahun 2017 ditetapkan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.