Penulis : Operator PPID Way Kanan
Tata Cara Permohonan Informasi
Keterangan:
Permohonan informasi
publik adalah hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang
dibutuhkan dari badan publik secara terbuka dan transparan. Proses permohonan
ini memiliki alur tertentu yang diatur secara sistematis untuk menjamin hak
masyarakat terhadap informasi. Berikut ini adalah narasi alur permohonan
informasi berdasarkan prosedur yang berlaku:
1. Pengajuan Permohonan
Informasi oleh Pemohon
Seorang pemohon datang ke
badan publik untuk mengajukan permohonan informasi. Permohonan ini disampaikan
melalui Meja Informasi yang telah disediakan oleh badan publik.
2. Penerimaan Permohonan
oleh Petugas Meja Informasi
Petugas yang bertugas di
Meja Informasi menerima dan mencatat permohonan informasi dari pemohon. Setelah
itu, permohonan tersebut diteruskan kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi) untuk diproses lebih lanjut.
3. Tanggapan dari PPID
PPID menanggapi permohonan
informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja. Jika diperlukan, waktu ini
dapat diperpanjang selama maksimal 7 hari kerja, dengan memberikan
alasan tertulis kepada pemohon.
4. Evaluasi Jawaban oleh
Pemohon
Setelah menerima jawaban
atau informasi dari PPID, pemohon akan mengevaluasi apakah informasi yang
diberikan sudah memuaskan atau belum.
· Jika pemohon puas,
maka proses permohonan informasi dianggap selesai.
· Namun, jika pemohon
tidak puas, maka ia berhak mengajukan keberatan.
5. Pengajuan Keberatan
oleh Pemohon
Pemohon yang tidak puas
dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID melalui Meja
Informasi. Keberatan ini bisa diajukan apabila:
·
Informasi
tidak diberikan sebagaimana diminta;
·
Permohonan
ditolak;
·
Informasi
tidak sesuai atau tidak lengkap;
·
Tanggapan
PPID melebihi waktu yang ditentukan;
·
Alasan
penolakan tidak dapat diterima.
6. Tanggapan atas
Keberatan oleh Atasan PPID
Atasan PPID wajib
memberikan tanggapan atas keberatan pemohon dalam jangka waktu maksimal 30
hari kerja sejak keberatan diterima.
7. Evaluasi Kembali oleh
Pemohon
Setelah menerima tanggapan
atas keberatan:
· Jika pemohon puas,
maka proses permohonan informasi dianggap selesai.
· Jika pemohon tetap
tidak puas, maka ia dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi
Informasi.
8. Pengajuan Sengketa
Informasi ke Komisi Informasi
Jika pemohon merasa bahwa
tanggapan atasan PPID tidak memuaskan, ia dapat mengajukan permohonan
penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi dalam waktu maksimal
14 hari kerja setelah menerima tanggapan atas keberatan.
🎯 Penutup
Alur ini dirancang untuk
memberikan mekanisme yang adil dan terbuka dalam mengakses informasi publik.
Setiap tahap dilengkapi dengan batas waktu yang jelas guna memastikan proses
berjalan secara efisien. Pemohon memiliki hak untuk menempuh jalur keberatan
dan sengketa jika merasa haknya atas informasi tidak terpenuhi, Unduh
Narahubung:
- Admin PPID Utama Kabupaten Way Kanan: 0823-7767-4203
- Operator PPID Utama Kabupaten Waykanan: 0813-7963-5771