Penulis : Operator PPID Way Kanan

Tata Cara Permohonan Informasi


Keterangan:

Permohonan informasi publik adalah hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dari badan publik secara terbuka dan transparan. Proses permohonan ini memiliki alur tertentu yang diatur secara sistematis untuk menjamin hak masyarakat terhadap informasi. Berikut ini adalah narasi alur permohonan informasi berdasarkan prosedur yang berlaku:

1. Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pemohon

Seorang pemohon datang ke badan publik untuk mengajukan permohonan informasi. Permohonan ini disampaikan melalui Meja Informasi yang telah disediakan oleh badan publik.

2. Penerimaan Permohonan oleh Petugas Meja Informasi

Petugas yang bertugas di Meja Informasi menerima dan mencatat permohonan informasi dari pemohon. Setelah itu, permohonan tersebut diteruskan kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) untuk diproses lebih lanjut.

3. Tanggapan dari PPID

PPID menanggapi permohonan informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja. Jika diperlukan, waktu ini dapat diperpanjang selama maksimal 7 hari kerja, dengan memberikan alasan tertulis kepada pemohon.

4. Evaluasi Jawaban oleh Pemohon

Setelah menerima jawaban atau informasi dari PPID, pemohon akan mengevaluasi apakah informasi yang diberikan sudah memuaskan atau belum.

·       Jika pemohon puas, maka proses permohonan informasi dianggap selesai.

·       Namun, jika pemohon tidak puas, maka ia berhak mengajukan keberatan.

5. Pengajuan Keberatan oleh Pemohon

Pemohon yang tidak puas dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID melalui Meja Informasi. Keberatan ini bisa diajukan apabila:

·         Informasi tidak diberikan sebagaimana diminta;

·         Permohonan ditolak;

·         Informasi tidak sesuai atau tidak lengkap;

·         Tanggapan PPID melebihi waktu yang ditentukan;

·         Alasan penolakan tidak dapat diterima.

6. Tanggapan atas Keberatan oleh Atasan PPID

Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan pemohon dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak keberatan diterima.

7. Evaluasi Kembali oleh Pemohon

Setelah menerima tanggapan atas keberatan:

·     Jika pemohon puas, maka proses permohonan informasi dianggap selesai.

·     Jika pemohon tetap tidak puas, maka ia dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

8. Pengajuan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi

Jika pemohon merasa bahwa tanggapan atasan PPID tidak memuaskan, ia dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan atas keberatan.


🎯 Penutup

Alur ini dirancang untuk memberikan mekanisme yang adil dan terbuka dalam mengakses informasi publik. Setiap tahap dilengkapi dengan batas waktu yang jelas guna memastikan proses berjalan secara efisien. Pemohon memiliki hak untuk menempuh jalur keberatan dan sengketa jika merasa haknya atas informasi tidak terpenuhi, Unduh

 

Narahubung:

  • Admin PPID Utama Kabupaten Way Kanan: 0823-7767-4203
  • Operator PPID Utama Kabupaten Waykanan: 0813-7963-5771