Penulis : Operator PPID Utama
TATA CARA UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK.
Dalam Bentuk Gambar
Keterangan:
Melakukan kajian atas informasi/dokumen yang tidak termasuk dalam DIP dengan melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi.
Memberikan pertimbangan atas informasi/dokumen yang dimaksud yang bersifat rahasia berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, kepatutan dan kepentingan umum.
Menyampaikan kepada PPID atas status informasi/dokumen yang diminta pemohon informasi, apakah termasuk rahasia atau terbuka.
ü
Jika informasi/dokumen yang di maksud adalah
terbuka, maka PPID memerintahkan kepada penguasa informasi dokumen (SKPD) untuk
menyerahkan informasi/dokumen yang dimaksud.
Memberikan informasi/dokumen yang diminta oleh pemohon yang menandatagani tanda bukti penerima atau memberikan surat penolakan kepada pemohon jika status informasi/dokumen dinyatakan rahasia.
untuk lebih jelasnya dapat di unduh disini.
Narahubung:
- Admin PPID Utama Kabupaten Way Kanan: 0823-7767-4203
- Operator PPID Utama Kabupaten Waykanan: 0813-7963-5771