Penulis : Operator PPID Way Kanan
Frequently Asked
Questions (FAQ)
Ini adalah halaman daftar pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan.
Sebelum Anda mengajukan pertanyaan kepada Kami, alangkah baiknya jika membaca
semua pertanyaan yang ada di halaman ini. Mungkin hal yang ingin Anda tanyakan,
jawabannya ada pada halaman ini.
Dimana dan kapan informasi publik dapat diperoleh?
Informasi publik dapat diperoleh masing-masing badan publik yang
menguasai informasi yang diminta. Untuk informasi yang tersedia setiap saat,
badan publik wajib memberikan respon maksimal 17 hari kerja setelah permintaan
informasi diterima. Untuk informasi yang diumumkan secara berkala, badan publik
wajib memberikan respon pada saat permintaan dilakukan. Sedangkan untuk
informasi serta merta wajib diberikan secara cepat tanpa penundaan dan
permintaan.
Bagaimana memperoleh informasi publik Pemerintah Kabupaten Waykanan?
Dengan menghubungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Kabupaten Waykanan, Sekretariat PPID Kabupaten Waykanan
Jalan Sultan Nawawi Nomor 39 Komplek Perkantoran PEMDA KM.2 Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, kode pos 34564
Telp :(0723) 461001
Fax : (0723) 461004
Email: setdakab@waykanankab.go.id | diskominfo@waykanankab.go.id | pemda.waykanankab@gmail.com
Berapa lama informasi publik dapat diperoleh?
Informasi publik dapat diperoleh paling lambat 17 (tujuh belas)
hari kerja;
Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?
PPID Kabupaten Waykanan dan PPID Pembantu menyediakan
layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), Sedangkan
untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat
melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di
sekitar gedung sate didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan
media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.
Jam berapa setiap harinya memberikan layanan informasinya?
Jam layanan informasi dilaksanakan setiap hari kerja yaitu
Senin - Kamis : 09.00 - 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
Jumat : 09.00 - 15.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Apakah UU KIP itu?
UU KIP adalah undang-undang yang memberikan jaminan terhadap semua
orang untuk memperoleh Informasi Publik dalam rangka mewujudkan serta
meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara, baik
pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat
pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Kapan UU KIP disahkan dan mulai berlaku?
UU KIP disahkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku sejak 2 tahun
diundangkan, yaitu pada 30 April 2010.
Prinsip-prinsip apa yang dianut UU KIP?
Prinsip-prinsip dalam UU KIP, yaitu: 1. Maximum Access Limited
Exemption (MALE), yaitu: akses seluasluasnya terhadap Informasi Publik dengan
pengecualian yang ketat dan terbatas; 2. Akses yang murah, cepat, tepat waktu,
utuh, akurat, dan dengan cara yang sederhana; 3. Informasi Proaktif, artinya
Badan Publik mengumumkan Informasi Publik tanpa harus dengan permohonan; 4.
Penyelesaian sengketa yang cepat, kompeten, dan independen, artinya sengketa
Informasi Publik diselesaikan dengan cepat oleh komisi yang independen (Komisi
Informasi); dan 5. Pengenaan sanksi bagi penghambat akses Informasi Publik.
Apa tujuan UU KIP?
UU KIP bertujuan untuk: 1. menjamin hak warga negara untuk
mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan
proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan
publik; 2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan
publik; 3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan
publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; 4. mewujudkan penyelenggaraan
negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta
dapat dipertanggungjawabkan; 5. mengetahui alasan kebijakan publik yang
memengaruhi hajat hidup Orang banyak; 6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan
mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau 7. meningkatkan pengelolaan dan
pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan
informasi yang berkualitas.