Penulis : Operator PPID Way Kanan

Frequently Asked Questions (FAQ)


Ini adalah halaman daftar pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan. Sebelum Anda mengajukan pertanyaan kepada Kami, alangkah baiknya jika membaca semua pertanyaan yang ada di halaman ini. Mungkin hal yang ingin Anda tanyakan, jawabannya ada pada halaman ini. 

Dimana dan kapan informasi publik dapat diperoleh?

 

Informasi publik dapat diperoleh masing-masing badan publik yang menguasai informasi yang diminta. Untuk informasi yang tersedia setiap saat, badan publik wajib memberikan respon maksimal 17 hari kerja setelah permintaan informasi diterima. Untuk informasi yang diumumkan secara berkala, badan publik wajib memberikan respon pada saat permintaan dilakukan. Sedangkan untuk informasi serta merta wajib diberikan secara cepat tanpa penundaan dan permintaan.

 

Bagaimana memperoleh informasi publik Pemerintah Kabupaten Waykanan?

 

Dengan menghubungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Waykanan, Sekretariat PPID Kabupaten Waykanan
Jalan Sultan Nawawi Nomor 39 Komplek Perkantoran PEMDA KM.2 Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, kode pos 34564
Telp :(0723) 461001

Fax : (0723) 461004

Email: setdakab@waykanankab.go.id | diskominfo@waykanankab.go.id | pemda.waykanankab@gmail.com

 

Berapa lama informasi publik dapat diperoleh?

 

Informasi publik dapat diperoleh paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja;

 

Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?

 

PPID Kabupaten Waykanan dan PPID Pembantu  menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya),  Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar gedung sate didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.

 

Jam berapa setiap harinya memberikan layanan informasinya?

 

Jam layanan informasi dilaksanakan setiap hari kerja yaitu 

Senin - Kamis : 09.00 - 15.00 WIB 

Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB 

Jumat : 09.00 - 15.00 WIB 

Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB

 

Apakah UU KIP itu?

UU KIP adalah undang-undang yang memberikan jaminan terhadap semua orang untuk memperoleh Informasi Publik dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Kapan UU KIP disahkan dan mulai berlaku?

UU KIP disahkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku sejak 2 tahun diundangkan, yaitu pada 30 April 2010.

 

Prinsip-prinsip apa yang dianut UU KIP?

Prinsip-prinsip dalam UU KIP, yaitu: 1. Maximum Access Limited Exemption (MALE), yaitu: akses seluasluasnya terhadap Informasi Publik dengan pengecualian yang ketat dan terbatas; 2. Akses yang murah, cepat, tepat waktu, utuh, akurat, dan dengan cara yang sederhana; 3. Informasi Proaktif, artinya Badan Publik mengumumkan Informasi Publik tanpa harus dengan permohonan; 4. Penyelesaian sengketa yang cepat, kompeten, dan independen, artinya sengketa Informasi Publik diselesaikan dengan cepat oleh komisi yang independen (Komisi Informasi); dan 5. Pengenaan sanksi bagi penghambat akses Informasi Publik.

Apa tujuan UU KIP?

UU KIP bertujuan untuk: 1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; 2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; 3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; 4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; 5. mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup Orang banyak; 6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau 7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Tags
faq