Penulis : Operator PPID Way Kanan



Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan Secara Serta Merta paling sedikit terdiri atas:

1.     Badan publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti:

ü  Informasi bencana alam

ü  Informasi keadaan bencana non alam.

ü  Informasi bencana social.

ü  Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular.

ü  Informasi tentang racun pada bahan makanan yang di konsumsi oleh masyarakat.

ü  Informasi tentang rencana gangguan terhadap utiltas public.

2.     Badan publik yang berwenang memberikan izin atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib memiliki standar pengumuman informasi serta merta meliputi:

ü  Potensi bahaya atau besaran dampak yang dapat ditmbulkan.

ü  Pihak-pihak yang berpotensiterkena dampak.

ü  Prosedur dan tempat evakuasi apabila terjadi keadaan darurat.

ü  Cara menghindari bahaya ataudampak yang di timbulkan.

ü  Cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang.

ü  Pihak-pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

ü  Tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi.

ü  Upaya-upaya yang dilakukan oleh badan public atau pihak-pihak yang berwenang dalam mencegah bahaya atau dampak yang ditimbulkan.