Penulis : Operator PPID Way Kanan
Informasi Serta Merta
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, yaitu informasi yang
dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, meliputi:
1. Informasi
mengenai bencana alam, seperti: daerah potensi tsunami, gunung meletus,
tanah longsor, banjir, dan sebagainya.
2. Informasi
mengenai limbah berbahaya, seperti: laporan hasil pemeriksaan limbah bahan
kimia yang berada di sungai, laut atau daerah pemukiman.
3. Informasi
mengenai kebocoran reaktor nuklir, seperti penggunaan reaktor nuklir untuk
pembangkit tenaga listrik.
4. Informasi
mengenai penggusuran lahan, seperti penggusuran lahan untuk kepentingan umum.
5. Hal
lain yang mengancam hajad hidup orang banyak,