Penulis : Operator PPID Way Kanan


Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, meliputi:

1.    Informasi mengenai bencana alam, seperti: daerah potensi tsunami, gunung meletus, tanah  longsor, banjir, dan sebagainya.

2.    Informasi mengenai limbah berbahaya, seperti: laporan hasil pemeriksaan limbah bahan kimia yang berada di sungai, laut atau daerah pemukiman.

3.    Informasi mengenai kebocoran reaktor nuklir, seperti penggunaan reaktor nuklir untuk pembangkit tenaga listrik.

4.    Informasi mengenai penggusuran lahan, seperti penggusuran lahan untuk kepentingan umum.

5.    Hal lain yang mengancam hajad hidup orang banyak,