Penulis : Operator PPID Way Kanan
Informasi Serta Merta
Informasi yang
wajib disediakan dan diumumkan Secara
Serta Merta paling sedikit terdiri atas:
1.
Badan
publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak
dan ketertiban umum, seperti:
ü Informasi
bencana alam
ü Informasi
keadaan bencana non alam.
ü Informasi
bencana social.
ü Informasi
tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang
berpotensi menular.
ü Informasi
tentang racun pada bahan makanan yang di konsumsi oleh masyarakat.
ü Informasi
tentang rencana gangguan terhadap utiltas public.
2.
Badan
publik yang berwenang memberikan izin atau melakukan perjanjian kerja dengan
pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan
ketertiban umum wajib memiliki standar pengumuman informasi serta merta
meliputi:
ü Potensi bahaya
atau besaran dampak yang dapat ditmbulkan.
ü Pihak-pihak
yang berpotensiterkena dampak.
ü Prosedur dan
tempat evakuasi apabila terjadi keadaan darurat.
ü Cara
menghindari bahaya ataudampak yang di timbulkan.
ü Cara
mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang.
ü Pihak-pihak
yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak
dan ketertiban umum.
ü Tata cara
pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi.
ü Upaya-upaya
yang dilakukan oleh badan public atau pihak-pihak yang berwenang dalam mencegah
bahaya atau dampak yang ditimbulkan.