Penulis : Operator PPID Way Kanan
Pemerintah Kabupaten Way Kanan selaku Badan
Publik menyadari bahwa keterbukaan informasi kepada publik merupakan salah satu
langkah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good
governance) guna meraih kepercayaan dari publik. Berawal dari keinginan
untuk mendapatkan kepercayaan publik tersebut, maka pada tahun 2019, Pemerintah
Kabupaten Way Kanan berupaya mengimplementasikan keterbukaan Informasi Publik
sesuai ketentuan Undang-undang.
Dasar Hukum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Way Kanan.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh
informasi publik dan mewajibkan instansi pemerintah untuk menyediakan informasi
tersebut.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik, yang memberikan pedoman teknis bagi instansi pemerintah dalam
mengelola dan menyediakan informasi kepada publik.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri yang
mengatur tentang pengelolaan informasi publik di tingkat daerah, sebagai acuan
untuk implementasi prinsip keterbukaan informasi di Kabupaten Way Kanan.
- Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesai
Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 38 Tahun 2017
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Way Kanan, yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik,
sebagai landasan hukum untuk mendukung pelaksanaan PPID di daerah.
-
Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor:
B.451/IV.16-WK/HK/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Keputusan Bupati Way Kanan tentang
penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang menetapkan tugas dan
tanggung jawab PPID dalam memberikan akses informasi publik kepada masyarakat.
1