Penulis : Operator PPID Way Kanan



Pemerintah Kabupaten Way Kanan selaku Badan Publik menyadari bahwa keterbukaan informasi kepada publik merupakan salah satu langkah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance) guna meraih kepercayaan dari publik. Berawal dari keinginan untuk mendapatkan kepercayaan publik tersebut, maka pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berupaya mengimplementasikan keterbukaan Informasi Publik sesuai ketentuan Undang-undang.

Dasar Hukum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Way Kanan.

1.      Undang-UndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan instansi pemerintah untuk menyediakan informasi tersebut.

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan pedoman teknis bagi instansi pemerintah dalam mengelola dan menyediakan informasi kepada publik.

3.     PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan PelayananInformasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

4.     Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

5.     Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesai Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

6.     PeraturanKomisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi KeterbukaanInformasi Publik.

7.     PeraturanBupati Way Kanan Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan LayananInformasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, yangmengatur tentang keterbukaan informasi publik, sebagai landasan hukum untuk mendukung pelaksanaan PPID di daerah.

8.     SuratKeputusan Bupati Way Kanan Nomor. B.136/IV.16-WK/HK/2024 tentang Pengelola Layanan Informasidan.

9.     SuratKeputusan Bupati Way Kanan Nomor: B. 1.37/IV.16-WK/HK/2024 Tentang TimFasilitasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

10.  Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor 7 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten WayKanan.

11.   SuratKeputusan Bupati Way Kanan Nomor 8 tentang Tim Pengelolaan Layanan informasidan Dokumentasi pada Dinas Komunikasi dan Dokumentasi Kabupaten Way Kanan.

12.  SuratKeputusan Bupati Way Kanan Nomor 9 tentang Penetapan Strategi dan MetodePembinaan, Pembinaan, Evaluasi dan Monitoring atas Pelaksanaan KebijakanInformasi Publik pada Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

13.  SuratKeputusan Bupati Way Kanan Nomor 10 tentang Daftar Informasi Publik Yang Wajibdisedikan dan diumumkan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.