Penulis : Operator PPID Way Kanan
Pemerintah
Kabupaten Way Kanan selaku Badan Publik menyadari bahwa keterbukaan informasi
kepada publik merupakan salah satu langkah mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik dan bersih (good governance) guna meraih kepercayaan dari
publik. Berawal dari keinginan untuk mendapatkan kepercayaan publik tersebut,
maka pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berupaya
mengimplementasikan keterbukaan Informasi Publik sesuai ketentuan
Undang-undang.
Dasar Hukum
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Way Kanan.
1.
Undang-UndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan
hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan instansi
pemerintah untuk menyediakan informasi tersebut.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan pedoman teknis bagi instansi
pemerintah dalam mengelola dan menyediakan informasi kepada publik.
7.
PeraturanBupati Way Kanan Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan LayananInformasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, yangmengatur tentang keterbukaan informasi publik, sebagai landasan hukum untuk
mendukung pelaksanaan PPID di daerah.
8.
SuratKeputusan Bupati Way Kanan Nomor. B.136/IV.16-WK/HK/2024 tentang Pengelola Layanan Informasidan.