Penulis : Operator PPID Way Kanan



Pemerintah Kabupaten Way Kanan selaku Badan Publik menyadari bahwa keterbukaan informasi kepada publik merupakan salah satu langkah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance) guna meraih kepercayaan dari publik. Berawal dari keinginan untuk mendapatkan kepercayaan publik tersebut, maka pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berupaya mengimplementasikan keterbukaan Informasi Publik sesuai ketentuan Undang-undang.

Dasar Hukum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Way Kanan.

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan instansi pemerintah untuk menyediakan informasi tersebut.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan pedoman teknis bagi instansi pemerintah dalam mengelola dan menyediakan informasi kepada publik.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pengelolaan informasi publik di tingkat daerah, sebagai acuan untuk implementasi prinsip keterbukaan informasi di Kabupaten Way Kanan.
  4. Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesai Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  5. Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik, sebagai landasan hukum untuk mendukung pelaksanaan PPID di daerah.
  6. Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor: B.451/IV.16-WK/HK/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Keputusan Bupati Way Kanan tentang penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang menetapkan tugas dan tanggung jawab PPID dalam memberikan akses informasi publik kepada masyarakat.


1