Penulis : Operator PPID Way Kanan
SEJARAH SINGKAT PEMBENTUKAN KABUPATEN WAY KANAN.
Diawali pada tahun 1957, dengan dipimpin oleh Wedana Way
Kanan Ratu Pengadilan, diadakanlah pertemuan
yang pertama kali guna membahas rencana Pemerintah Pusat yang memerlukan
100.000 hektar tanah untuk keperluan transmigrasi.
Pada saat itu Kewedanaan Kotabumi, Kewedanaan Krui dan
Kewedanaan Menggala menolak rencana Pemerintah Pusat tersebut, namun Kewedanaan
Way Kanan menerima tawaran tersebut dengan pertimbangan agar kelak Way Kanan
dapat cepat ramai penduduknya. Pada saat itulah muncul gagasan awal yang
dikemukakan oleh Ridhwan Basyah
selaku Notulis dalam pertemuan tersebut untuk menjadikan Way Kanan sebagai
Kabupaten berdiri sendiri terpisah dari Kabupaten Lampung Utara, gagasan
tersebut langsung mendapat persetujuan dari peserta rapat sehingga membuat
kesimpulan dan pernyataan sebagai berikut:
“Demi cita-cita rakyat Way Kanan untuk menjadi Kabupaten
yang berdiri sendiri terpisah dari Lampung Utara, maka rakyat Way Kanan
menyetujui menyerahkan tanah 100.000 Hektar untuk proyek transmigrasi”
Pada tahun 1971 keinginan untuk menjadikan Way Kanan
menjadi kabupaten yang berdiri sendiri muncul kembali. Maka untuk itu
diadakanlah pertemuan antar tokoh masyarakat, tokoh adat dan para ilmuwan yang
diselenggarakan di kediaman Ridhwan
Basyah di Tanjung Agung Kampung Sawah Bandar Lampung.
Selanjutnya pada tahun 1975, Nasrunsyah Gelar Sutan Mangkubumi, di Bumi Agung Kecamatan Bahuga melaksanakan acara Adat/Begawi, dengan mengundang tokoh-tokoh adat (Penyimbang) se-Wilayah Way Kanan Lima Kebuayan, pada kesempatan tersebut diadakan musyawarah khusus yang dipimpin oleh Ridhwan Basyah membahas kembali gagasan untuk menjadikan Way Kanan sebagai kabupaten yang berdiri sendiri, sekaligus mengajukan usul meminta persetujuan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dan Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Lampung.
- Kecamatan Blambangan Umpu dengan Ibukota Blambangan Umpu
- Kecamatan Bahuga dengan Ibukota Mesir Ilir
- Kecamatan Pakuan Ratu dengan Ibukota Pakuan Ratu.
- Kecamatan Baradatu dengan Ibukota Tiuh Balak.
- Kecamatan Banjit dengan Ibukota Banjit.
- Kecamatan Kasui dengan Ibukota Kasui.
Berdasarkan Surat dari BAPPEDA Propinsi Tingkat I Lampung
Nomor: 660/1990/II/1991 tanggal 18 Februari 1991 yang ditujukan kepada Pembantu
Bupati Wilayah Blambangan Umpu, maka Hi.
Ridhwan Basyah yang pada saat itu menjabat sebagai Pembantu Bupati,
menyelenggarakan Musyawarah Besar
dengan mengambil tempat di Sesat Puranti
Gawi Blambangan Umpu pada tanggal 4 Mei 1991 dengan maksud untuk
mempersiapkan lahan perkantoran, nama Kabupaten dan letak Ibukota sebagai
persiapan Way Kanan menjadi Kabupaten.

Pada bulan Januari tahun 1999 tiga orang Tokoh Masyarakat Way Kanan diundang oleh Ketua Komisi II DPR-RI yaitu;
- Sdr. H. Ridhwan Basyah Gelar Sunan Pemuka.
- Sdr. HM. Djonis Idris, SH Gelar Sutan Karya Praja.
- Sdr. Adius Semeguk, SH,MH Gelar Ratu Yang Tuan
Untuk menghadiri rapat dengan Komisi II DPR-RI yang juga dihadiri oleh Gubernur Lampung Oemarsono dan Bupati Lampung Utara Hairi Fasyah, SE dan juga dihadiri para anggota DPR-RI dari Daerah Pemilihan Lampung antara lain Drs. Subki E. Harun. Pada kesempatan tersebut Hi. Ridhwan Basyah mewakili tokoh-tokoh masyarakat Way Kanan didampingi Bupati Lampung Utara Hairi Fasyah, SE menyerahkan berkas persiapan berdirinya Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan usulan tersebut, maka diadakan rapat-rapat
pembahasan di tingkat Kabupaten, Propinsi dan Pusat (DPR-RI dan Departemen
Dalam Negeri) yang kemudian dilanjutkan dengan kunjunngan Tim dari DPR-RI dan
Tim dari Depdagri ke Blambangan Umpu, untuk menyaksikan persiapan-persiapan
berdirinya Kabupaten Way Kanan.
Berkat
perjuangan yang gigih oleh semua pihak dan dengan ridho Allah SWT, maka pada
tanggal 20 April 1999 terbitlah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Daerah Tingkat II Kotamadya Metro.
