Penulis : Operator PPID Utama

Ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Way Kanan mencakup segala tugas dan fungsi untuk mengelola dan melayani masyarakat di wilayah Kabupaten Way Kanan, termasuk perencanaan pembangunan, pengelolaan pendidikan dan kesehatan, pemeliharaan ketertiban dan keamanan, penataan ruang, pengembangan ekonomi lokal, serta pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan wajib yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan pelayanan dasar.

1. Urusan Pemerintahan Wajib

Urusan ini harus diselenggarakan oleh setiap kabupaten/kota, meliputi:

a. Pelayanan Dasar

b. Non-Pelayanan Dasar


2. Urusan Pemerintahan Pilihan

Diselenggarakan sesuai potensi khas daerah Way Kanan, misalnya:

  • Pertanian & Perkebunan Way Kanan dikenal dengan komoditas singkong, kopi, lada, dan karet.
  • Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan → Sektor pertanian yang berfokus pada produksi tanaman pokok untuk kebutuhan pangan masyarakat, Sektor pertanian yang mencakup tanaman buah, sayur, tanaman hias, dan tanaman obat, serta Sektor pertanian yang mencakup pengelolaan hewan ternak untuk menghasilkan daging, susu, telur, kulit, dan produk lainnya
  • Perikanan pengelolaan perikanan darat di Sungai Way Kanan & rawa-rawa.
  • Ketahan Pangan → Kondisi terpenuhinya pangan yang cukup, bergizi, aman, merata, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
  • Koperasi, Usaha Kecil, dan Menegah → Pengembangan ekonomi berbasis koperasi dan UMKM sebagai pilar perekonomian daerah.
  • Penanaman Modal → Upaya menarik investasi dari dalam dan luar daerah untuk memperkuat perekonomian kabupaten.
  • Pemuda dan Olahraga Pariwisata  Generasi muda sebagai aset pembangunan yang perlu diarahkan dan diberdayakan dan mengembangkan potensi olahraga masyarakat serta wisata alam (air terjun, sungai), budaya, dan religi.
  • Kearsipan dan Perpustakaan → Sistem pengelolaan arsip sebagai sumber informasi, alat bukti, dan memori kolektif pemerintahan serta pengelolaan perpustakaan daerah yang dapat di manfaatkan masyarakat way kanan.

3. Tugas Umum Pemerintahan

Tugas yang melekat pada kepala daerah, antara lain:

  • Menjaga persatuan & kesatuan NKRI di tingkat daerah.
  • Menjalin hubungan dengan pemerintah pusat & provinsi.
  • Pembinaan politik & kehidupan demokrasi di daerah.
  • Koordinasi dengan TNI/Polri untuk keamanan dan ketertiban.

4. Tugas Pembantuan

Pemerintah pusat atau provinsi dapat menugaskan Kabupaten Way Kanan untuk melaksanakan program tertentu, misalnya:

  • Program nasional pengentasan kemiskinan.
  • Penyaluran bantuan sosial.
  • Program vaksinasi nasional.
  • Program pembangunan infrastruktur strategis.

5. Fungsi Penunjang Pemerintahan

Meliputi kelembagaan & perangkat daerah yang menopang jalannya pemerintahan:


👉 Jadi, secara ringkas ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Way Kanan mencakup urusan wajib (pelayanan dasar & non-pelayanan dasar), urusan pilihan (sesuai potensi lokal), tugas umum pemerintahan, tugas pembantuan, serta fungsi penunjang.