Penulis : Operator PPID Way Kanan


📂 Daftar Informasi Publik Pemerintah Daerah

Daftar Informasi Publik (DIP) adalah kumpulan informasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan dapat diakses oleh masyarakat sebagai wujud keterbukaan dan transparansi. Melalui DIP, masyarakat dapat mengetahui berbagai program, kegiatan, serta penggunaan anggaran yang dijalankan oleh pemerintah.

PPID menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik secara berkala agar setiap warga dapat memperoleh data yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses, baik secara langsung maupun melalui website ini.


⚙️ Kriteria Informasi yang Dapat Diumumkan

Dalam menentukan informasi yang termasuk dalam DIP, PPID berpedoman pada prinsip keterbukaan dengan beberapa syarat utama:

  • Informasi tidak termasuk kategori dikecualikan atau rahasia negara/pribadi.
  • Informasi berasal dari kegiatan dan layanan publik pemerintah daerah.
  • Informasi tidak membahayakan kepentingan publik atau keamanan negara.
  • Informasi relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.

🗂️ Jenis Informasi Publik

1.    Informasi Berkala: dipublikasikan secara rutin, seperti profil daerah dan laporan kinerja.

2.   Informasi Serta-Merta: disampaikan segera, seperti informasi bencana atau keadaan darurat.

3.   Informasi Setiap Saat: tersedia kapan pun masyarakat membutuhkannya.

4.   Informasi Berdasarkan Permintaan: dapat diminta langsung kepada PPID.


💡 Akses Mudah, Informasi Terbuka.
PPID Pemerintah Daerah berkomitmen memberikan layanan informasi yang transparan, cepat, dan akuntabel demi terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan dipercaya masyarakat.

PPID Kabupaten Way Kanan telah melakukan:

Uji Konsekunsi

SK Penetapan Daftar Informasi Publik

Daftar Informasi Publik

Daftar Informasi Publik by Sistem


Tags
DIP DIK