Penulis : Operator PPID Way Kanan
.png)
📂 Daftar Informasi Publik Pemerintah Daerah
Daftar Informasi Publik
(DIP) adalah kumpulan informasi yang dikelola oleh
Pemerintah Daerah dan dapat diakses oleh masyarakat sebagai wujud keterbukaan
dan transparansi. Melalui DIP, masyarakat dapat mengetahui berbagai program,
kegiatan, serta penggunaan anggaran yang dijalankan oleh pemerintah.
PPID menyusun dan memperbarui
Daftar Informasi Publik secara berkala agar setiap warga dapat memperoleh data
yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses, baik secara langsung maupun
melalui website ini.
⚙️ Kriteria Informasi yang Dapat
Diumumkan
Dalam menentukan informasi yang
termasuk dalam DIP, PPID berpedoman pada prinsip keterbukaan dengan beberapa
syarat utama:
- Informasi tidak termasuk kategori
dikecualikan atau rahasia negara/pribadi.
- Informasi berasal dari kegiatan dan
layanan publik pemerintah daerah.
- Informasi tidak membahayakan kepentingan
publik atau keamanan negara.
- Informasi relevan dan bermanfaat bagi
masyarakat.
🗂️ Jenis Informasi Publik
1.
Informasi Berkala:
dipublikasikan secara rutin, seperti profil daerah dan laporan kinerja.
2.
Informasi Serta-Merta: disampaikan
segera, seperti informasi bencana atau keadaan darurat.
3.
Informasi Setiap Saat: tersedia
kapan pun masyarakat membutuhkannya.
4.
Informasi Berdasarkan Permintaan: dapat
diminta langsung kepada PPID.
💡 Akses
Mudah, Informasi Terbuka.
PPID Pemerintah Daerah berkomitmen memberikan layanan informasi yang transparan,
cepat, dan akuntabel demi terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan
dipercaya masyarakat.
PPID Kabupaten Way Kanan telah melakukan:
Uji Konsekunsi
SK Penetapan Daftar Informasi Publik
Daftar Informasi Publik
Daftar Informasi Publik by Sistem