Penulis : Operator PPID Utama

Informasi yang Dikecualikan Kabupaten Way Kanan adalah jenis informasi publik yang tidak dapat dibuka atau diberikan kepada masyarakat karena mengandung hal-hal yang bersifat rahasia, dilindungi undang-undang, atau dapat menimbulkan dampak negatif apabila disebarluaskan.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menetapkan informasi yang dikecualikan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai aturan hukum. Hal ini bertujuan untuk tetap menjaga keseimbangan antara hak masyarakat dalam memperoleh informasi dan kewajiban pemerintah dalam melindungi kepentingan publik maupun negara.

Jenis informasi yang dikecualikan misalnya mencakup:

  • Informasi yang menyangkut rahasia negara atau keamanan daerah,
  • Informasi pribadi yang dapat mengganggu privasi seseorang,
  • Dokumen yang masih dalam proses penyelidikan, pengawasan, atau evaluasi internal,
  • Data yang jika dibuka dapat merugikan kepentingan daerah maupun kepentingan publik secara luas.

Dengan adanya pengaturan ini, keterbukaan informasi tetap berjalan, namun tetap menjaga etika, keamanan, dan kepentingan bersama. Jadi, meskipun tidak semua informasi bisa diberikan secara terbuka, prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap diutamakan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Download disini.


Tags