Penulis : Operator PPID Utama
Informasi
yang Dikecualikan Kabupaten Way Kanan adalah jenis informasi publik yang tidak dapat
dibuka atau diberikan kepada masyarakat karena mengandung hal-hal yang bersifat
rahasia, dilindungi undang-undang, atau dapat menimbulkan dampak negatif
apabila disebarluaskan.
Pemerintah
Kabupaten Way Kanan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
menetapkan informasi yang dikecualikan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai
aturan hukum. Hal ini bertujuan untuk tetap menjaga keseimbangan antara hak
masyarakat dalam memperoleh informasi dan kewajiban pemerintah dalam
melindungi kepentingan publik maupun negara.
Jenis
informasi yang dikecualikan misalnya mencakup:
- Informasi yang
menyangkut rahasia negara atau keamanan daerah,
- Informasi pribadi
yang dapat mengganggu privasi seseorang,
- Dokumen yang masih
dalam proses penyelidikan, pengawasan, atau evaluasi internal,
- Data yang jika dibuka
dapat merugikan kepentingan daerah maupun kepentingan publik secara luas.
Dengan adanya pengaturan ini, keterbukaan informasi tetap berjalan, namun tetap menjaga etika, keamanan, dan kepentingan bersama. Jadi, meskipun tidak semua informasi bisa diberikan secara terbuka, prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap diutamakan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Download disini.