Penulis : Operator PPID Way Kanan
Tugas dan
fungsi Pemerintah Kabupaten Way Kanan meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Dalam
pasal 14 undang-undang nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diamandemen dengan
undang-undang nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintah Daerah, urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang
berskala kabupaten/kota meliputi:
Ø Perencanaan dan
pengendalian pembangunan;
Ø Perencanaan, pemanfaatan
dan pengawasan tata ruang;
Ø Penyelenggaraan ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat;
Ø Penyediaan sarana dan
prasarana umum;
Ø Penanganan bidang
kesehatan;
Ø Penyenggaraan pendidikan;
Ø Penanggulangan masalah
sosial;
Ø Pelayanan bidang
ketenagakerjaan;
Ø Fasilitas pengembangan
koperasi, usaha kecil dan menengah;
Ø Pengendalian lingkungan
hidup;
Ø Pelayanan pertahanan;
Ø Kependudukan dan catatan
sipil;
Ø Pelayanan administrasi
umum pemerintah;
Ø Pelayanan administrasi
penanaman;
Ø Penyelenggaraan pelayanan
dasar lainnya; dan
Ø Urusan wajib lainnya.
Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 13 dan
pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Dalam menyelenggarakan anatomi daerah mempunyai hak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
- Memilih pimpinan daerah;
- Mengelola aparatur daerah;
Penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan penyusunan struktur organisasi pada OPD saat ini dilakukan berdasarkan pada kerangka regulasi serta kebutuhan obyektif dan kondisi lingkungan strategis daerah. Kerangka regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Selain itu, penataan kelembagaan perangkat daerah juga memperhatikan peraturan perundang-undangan yang memiliki relevansi dengan program penataan organisasi.
Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan melalui Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan yang telah diubah yaitu Peraturan daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan, telah melakukan Penataan Kelembagaan Daerah yang berlaku efektif mulai awal tahun 2017. Penataan kelembagaan dipandang perlu dilakukan mengingat terdapatnya berbagai hal yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap kelembagaan yang dibangun atau dikembangkan. Agar dapat menjamin terwujudnya tujuan yang diharapkan maka proses dan hasil penataan kelembagaan perlu dikembangkan atas dasar pembinaan dan pengendalian serta monitoring dan evaluasi secara berkesinambungan.