Way Kanan Akan Siapkan Portal Satu Data Way Kanan

<p style="text-align: justify;">Pemerintah Kabupaten Way Kanan Melalui Dinas Kominfo Way Kanan Bekerjasama dengan BPS Way Kanan Sebagai Pembina Data, Rencananya akan mempersiapkan dan mengembangkan Portal Website Satu Data Way Kanan</p> <p style="text-align: justify;">Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan, Drs. H. Achmad Gantha, L&rsquo;Ng., M.M yang menyampaikan bahwa portal Satu Data Way Kanan bertujuan untuk memenuni ketersediaan data yang berkualitas, terintegrasi, transparan, serta mudah diakses dan juga sebagai bahan untuk mengambil kebijakan yang akurat dan tepat sasaran.</p> <p style="text-align: justify;">Kadis Kominfo Way Kanan Mengatakan bahwa portal satu data way kanan tersebut nantinya akan disosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah dan masyarakat way kanan yang rencananya akan menghadirkan para pakar di bidang data dan statistic</p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia adalah kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Maka dari itu, bekerja berdasarkan data merupakan tugas yang harus dilakukan karena data akan menjadi dasar dan bahan pertimbangan pemerintah dalam mengambil suatu keputusan atau kebijakan&rdquo; Ucap Achmad Gantha</p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Langkah-langkah awal akan membentuk Forum Satu Data sebagai wadah komunikasi dan koordinasi daerah untuk mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia&rdquo; Lanjutnya</p> <p style="text-align: justify;">Kadis Kominfo Achmad Gantha Berharap Satu Data Way Kanan nantinya tidak hanya mendorong integrasi data, tapi juga mendorong layanan pemerintah. seperti program perlindungan sosial oleh pemerintah pusat.</p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Dengan banyaknya (program) perlindungan sosial terintegrasi antar kementerian, sehingga jelas tidak ada tumpang tindih di program itu dan jelas sasarannya. Melalui standarisasi tata kelola data dan interoperabilitasnya. Jadi kita saling sharing data mengenai hal tsb. Itu menjadi prinsip di satu data&rdquo; Jelas Kadis Kominfo Way Kanan</p> <p style="text-align: justify;">Achmad Gantha Juga Menyampaikan tantangan yang ada saat ini, adalah banyaknya penghasil data yang belum dikelola secara terintegrasi. Di samping itu, masih beragamnya referensi dan standar data yang ada, serta metodologi tata kelola data yang&nbsp; belum terstandarkan, maka Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.. sasarannya adalah kita menjamin ketersedian data yang akurat</p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Peran Satu Data Way Kanan dalam Mendukung Sistem Statistik Nasional itu merupakan salah satu tujuan Perpres nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.. juga adalah untuk mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN).. bahwa SSN merupakan bagian dari kerangka Satu Data Indonesia (SDI), Dalam SSN terdapat tiga jenis statistik, yaitu statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus. Dari ketiga jenis statistik ini, semuanya ditujukan untuk membangun Sistem Statistik Nasional, Sehingga keterpaduan data inilah yang diperlukan untuk kepentingan berbagai kebutuhan, baik kebutuhan pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dunia pendidikan, dan lain-lain&rdquo; Ucap Kadis Kominfo</p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Dengan membangun SSN ini artinya kita juga membangun SDI, karena keterpaduan datalah yang diperlukan, tata kelola data yang terpadulah yang diperlukan dalam membangun SSN. Ini merupakan satu bangunan, satu bagian yang tidak terpisahkan untuk saling memperkuat dan saling terkait&rdquo; Lanjutnya</p> <p style="text-align: justify;">Lebih Lanjut, Kadis Kominfo Way Kanan Mengatakan bahwa Pembuatan dari implementasi sistem terpadu terintegrasi data, pelaksanaan tata kelola dari rencana aksi Satu Data mulai dari kerja pengelolaan data hingga pemamfaatan data berbasis Perpres hingga SDI akan menjadi Pengambilan Keputusan Berbasis Data hal tersebut juga sesuai dengan Visi Misi RPJMD 2021-2026 Kabupaten Way Kanan yaitu Unggul dan sejahtera dan pencapaian Misi I yaitu menciptakan Tata kelola pemerintahan yang baik dan sebagai tindak lanjut Nota kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan 15 Kab/kota, untuk menuju Satu Data Lampung&rdquo; Jelas Achmad Gantha</p>
Tags