<p><strong>Waktu Penyelesaian Penerbitan Dokumen Kependudukan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 69 ayat 1 dan ayat 2 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.</strong></p>