Wabup Ali Rahman Sampaikan Raperda Perubahan Atas Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

<p style="text-align: justify;">Wakil Bupati Drs. Ali Rahman, M.T menghadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Raperda Perubahan Atas Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Kamis (30/09/2021) yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, para Asisten Sekda, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setdakab.</p> <p style="text-align: justify;">Menyampaikan pidatonya, Wakil Bupati Ali Rahman mengatakan bahwa Raperda Perubahan atas Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan merupakan bagian dari proses perubahan organisasi Perangkat Daerah dalam upaya mengantisipasi berbagai kecenderungan yang berkembang. Melalui penataan Perangkat Daerah diharapkan kinerja Pemerintah Daerah menjadi lebih efektif dan efisien. Penataan organisasi perangkat daerah merupakan tahap awal dalam proses reformasi birokrasi di daerah. Melalui penataan kelembagaan organisasi pemerintah daerah diharapkan tercipta suatu tatanan kerja yang lebih teratur dan tidak lagi tumpang tindih dalam soal pembagian tugas dan fungsi perangkat daerah.</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;<img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-09-30_at_12.04.21_(1).jpg" alt="" width="430" height="287" /></p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Tujuan Reformasi Birokrasi adalah membangun Aparatur Negara agar mampu mengemban misi, tugas dan fungsi serta peranannya masing-masing secara lebih bersih, efektif, efisien dan produktif. Dengan kata lain untuk mempercepat terwujudnya tata kelola Pemerintahan yang baik sehingga pembangunan Nasional disegala bidang dapat dilaksanakan secara lebih baik. Karena Organiasi Perangkat Daerah sebagai ujung tombak pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dan keberadaannya sangatlah penting. Meski Aparatur Pemerintah di Indonesia baik Pusat maupun Daerah dituntut mengurangi jumlahnya, tetapi bukan berarti harus mengurangi tingkat pentingnya fungsi Aparatur Pemerintahan dimana saja dan kapan saja&rdquo;, ujar Wabup Ali Rahman.</p> <p style="text-align: justify;">Selanjutnya, Wabup yang pernah menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Way Kanan itu juga menyampaikan bahwa saat ini dalam susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman masih diwadahi dalam 1 (satu) Perangkat Daerah yaitu Dinas Pekerjaan Umum. Sehingga memiliki beban kerja sangat berat dan perlu dilakukan pemecahan antara urusan Pemerintahan Bidang PUPR dengan Urusan Pemerintahan Bidang PKP.</p> <p style="text-align: justify;"><img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-09-30_at_12.04.21_1.jpg" alt="" width="430" height="287" /></p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Dengan berlakunya Permedagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kabupaten/Kota yang kemudian ditidaklanjuti dengan Perbup Way Kanan Nomor 39 Tahun 201 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, urusan Pemerintahan bidang Pertanahan yang semula menjadi tugas dan fungsi Setda pada Bagian Tata Pemerintahan tidak lagi masuk kedalam tugas dan fungsi Setda. Sehingga perlu memasukkan fungsi pertanahan ke dalam Perangkat Daerah dengan urusan Pemerintahan yang serumpun&rdquo;, lanjutnya.</p> <p style="text-align: justify;">Berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, bahwa Pemerintah Daerah diminta untuk memperkuat fungsi sub urusan Pemadam Kebakaran di Daerah. Dengan pertimbangan untuk menciptakan organisasi Perangkat Daerah yang efektif dan efisien serta memperkuat fungsi Pemadam Kebakaran, maka dipandang perlu menambahkan nomenklatur Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pemong Praja Kabupaten Way Kanan sehingga menjadi Satuan Polisi Pemong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Way Kanan, guna meningkatkan pelayanan publik di Bidang Pemadam Kebakaran di Kabupaten Way Kanan.</p> <p style="text-align: justify;"><img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-09-30_at_12.04.24_1.jpg" alt="" width="430" height="287" /></p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Berdasarkan pertimbangan tersebut maka guna penyesuaian terhadap perkembangan penyelenggaraan tugas dan fungsi serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perangkat daerah perlu ditata kembali agar tercipta perangkat daerah yang efektif dan efisien untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan pelayanan publik. Untuk itu, maka pada hari ini kami menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan&rdquo;, jelas Wabup Ali Rahman yang juga berharap kiranya Penyampaian Raperda Perubahan atas Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dapat diteliti, dibahas dan disepakati untuk menjadi Perda.</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;"><strong>Penulis : Fitria Wulandari</strong></p> <p style="text-align: justify;"><strong>Photo : Ari, Jaka / Dok. Pim</strong></p>
Tags