Wabup Ali Rahman Monitoring Pelaksanaan PPKM Mikro Di Kecamatan Kasui

<p style="text-align: justify;">Wakil Bupati Way Kanan, Drs. H. Ali Rahman, M.T didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir. Kussarwono, M.T melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Way Kanan yang diselenggarakan di Kampung Kasui Kecamatan Kasui, Kamis (15/07/2021), sebagai tindak lanjut dari Hasil Rapat Koordinasi Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro pada Hari Selasa lalu.</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;<img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-07-15_at_16.24.58_(1).jpg" alt="" width="430" height="287" /></p> <p style="text-align: justify;">Dalam arahannya, Wabup Ali Rahman menyampaikan pentingnya Pelaksanaan PPKM Mikro guna menekan penyebaran Virus Covid-19, mengingat di Masa Pandemi saat ini pencegahan merupakan hal terpenting yang dilakukan untuk menekan laju penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Way Kanan. selai itu, Wabup Ali Rahman juga berpesan kepada Kepala Kampung dan jajaran untuk dapat melaksanakan PPKM Mikro dengan baik serta melakukan sosialisasi terhadap masyarakat tentang bahaya Virus Covid-19 dan cara pencegahannya.</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;<img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-07-15_at_16.24.50_1.jpg" alt="" width="430" height="287" /></p> <p style="text-align: justify;">Diketahui, Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M. telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 Pada Kampung/Kelurahan Di Kabupaten Way Kanan, dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa diberlakukannya PPKM darurat Covid-19 pada tingkat kampung dan kelurahan bagi semua zona, dengan ketentuan Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan wajib melarang semua kegiatan kemasyarakatan yang bersifat mengumpulkan orang (resepsi/pesta, acara keagamaan, seni, budaya, olah raga dan kegiatan sosial lainnya, kecuali pelaksanaan ijab kabul/akad nikah dan hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang, Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan melarang warga masyarakatnya bepergian keluar daerah, kecuali hal yang sangat penting dengan membawa izin dari kepala kampung/lurah serta telah melakukan rapid antigen mandiri dengan hasil negative dan Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan Warga yang baru saja datang agar diisolasi selama 14 hari.</p> <p style="text-align: justify;"><img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-07-15_at_16.24.57_1.jpg" alt="" width="430" height="287" /></p>
Tags