<p style="text-align: justify;">Wakil Bupati Drs. Ali Rahman, M.T mengikuti Menghadiri Pembukaan Pembelajaran Tatap Maya Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Non Petahana Tahun 2021 di Ruang Kerjanya, Senin (14/06/2021) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Kesatuan Bangsa dan Politik dan Bagian Tata Pemerintahan Setdakab.</p>
<p style="text-align: justify;">Pembukaan tersebut dilanjutkan Pembekalan Materi Hari Pertama dengan dua sesi, dimana pada Sesi Pertama Materi Pembinaan Politik dan Demokrasi Lokal Paska Pilkada Serentak oleh Dirjen Polpum, Dr. Drs. Bahtiar, M.Si dan Sistem Pemerintahan Indonesia oleh Staf Khusus Mendagri, Prof. Muchlis Hamdi, MPA, Ph.D. Dilanjutkan Sesi Kedua Materi Kepemimpinan dan Etika Pemerintahan oleh Staf Khusus Mendagri, Dr. Suharjo Diantoro, M.Si dan Isu Strategis Otonomi Daerah oleh Dirjen Otda.</p>
<p style="text-align: justify;"> <img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-06-14_at_09.07.41_1.jpg" alt="" width="430" height="287" /></p>
<p style="text-align: justify;">Pada Sesi Pertama Materi Sistem Pemerintahan Indonesia, dipaparkan tujuan Pemerintahan yaitu Mewujudkan kebijakan masyarakat yang tertib dan maju, agar setiap orang, baik secara perorangan maupun secara kolektif dapat menjalani kehidupannya secara nyaman dan wajar serta melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Pemerintah memiliki fungsi Pengaturan, Pelayanan, Pemberdayaan dan Pembangunan, sedangkan Kegiatan Pemerintahan adalah Alokasi, Distribusi dan Stabilisasi. Untuk Arah Kebijakan Pengaturan Pemerintahan Daerah di Indonesia yaitu Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Selanjutnya dengan Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman Daerah dan peluang dan tantangan persaingan global.</p>
<p style="text-align: justify;">Hubungan Pusat dan Daerah diatur dalam Pasal 18A UU 1945 dengan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerinta Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota atau Provinsi dan Kabupaten dan Kota diatur dengan II dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman Daerah. Sementara Keuangan, Pelayanan Umum, Pemanfaatan SDA dan SD lainnya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU. Sedangkan Hubungan antara Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk Provinsi, Daerah Otonomi Provinsi Wilayah administrative (menjadi wilayah kerja bagi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi Gubernur dalam menyelenggarakan urusan Pemerintah umum di wilayah Daerah Provinsi) dan untuk Kabupaten/Kota, Daerah Otonom Kabupaten/Kota Wilayah administrative (menjadi wilayah kerja bagi Bupati/Walikota dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan umum di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota).</p>
<p style="text-align: justify;"> <img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-06-14_at_09.07.40_1.jpg" alt="" width="430" height="287" /></p>
<p style="text-align: justify;">Pada sesi kedua dalam Materi Kepemimpinan dan Etika Pemerintah, dipaparkan Outline Materi yaitu Azas-azas Kepemimpinan Pemerintahan, Etika Pemerintahan dan Hubungan Etika Pemerintahan dengan Kepemimpinan Pemerintahan.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Penulis : Fitria Wulandari</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Photo : Ari / Dok. Pim</em></strong></p>