Sekda Saipul Pimpin Virtual Meeting Rakoor Penyederhanaan Birokrasi Dilingkup Pemkab Way Kanan

<p style="text-align: justify;">Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Virtual Meeting Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Rabu (23/06/2021) bersama Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Harun Anosa, M.M dan Kepala Bagian Organisasi, Ari Teguh Prasetyo, S.E.,M.M di Ruang Rapat Utama Pemkab setempat yang diikuti oleh Sekretaris dan Kasubbag Kepegawaian Satuan Perangkat Kerja Daerah di Ruang Kerja masing-masing.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam rakoor tersebut, Sekda Saipul menyampaikan materi terkait Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota berdasarkan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional dan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Dimana Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemda dilakukan dalam rangka mendorong Akselerasi dan Efektifitas pelaksanaan kebijakan dengan Memperhatikan Ketentuan yang termuat dalam Surat MENPAN RB Nomor : B/467/KT.01/2021 Tanggal 27 Mei 2021 hal Rekomendasi Kebijakan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Surat MENDAGRI Nomor : 800/3484/OTDA Tanggal 31 Mei 2021 hal Penyederhanaan Struktur Organisasi di Lingkungan Pemda sebagai Tindak Lanjut Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 dan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021.</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;<img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-06-23_at_09.39.24_1.jpg" alt="" width="430" height="242" /></p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Tujuan Penyederhanaan Struktur Organisasi yaitu Memperpendek dan Menyederhanakan proses pengambilan keputusan dalam birokrasi Pemerintahan, sehingnga pelayanan menjadi lebih cepat. Mengurangi terjadinya resiko penyimpangan baik dalam memahami tujuan organisasi maupun dalam pengelolaan Sumber Daya sebagai akibat dari banyaknya pihak yang terlibat dalam setiap pengambilan keputusan. Serta Menyederhanakan proses koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehingga dapat dicapai efisiensi yang tinggi. Dengan Prinsip Setiap Perangkat Daerah mempunyai maksimal 2 (dua) level struktur Organisasi, kecuali Perangkat Daerah yang memenuhi kriteria khusus dimungkinkan mempunyai 3 (tiga) level struktur Organisasi&rdquo;, ujar Sekda Saipul.</p> <p style="text-align: justify;">Terdapat tahapan penyederhanaan Birokrai yang meliputi Penyederhanaan Struktur Organisasi, Penyetaraan Jabatan dan Penyesuaian Sistem Kerja. dengan Ruang Lingkup Unit Organisasi Jabatan Administrasi yang disederhanakan meliputi unit organisasi Jabatan Administrasi yang melaksanakan Tugas dan Fungsi dengan Ruang Lingkup Analisa dan penyiapan bahan dan/atau kebijakan, Koordinasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan, Pelaksanaan tugas teknis tertentu dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan Jabatan Fungsional serta Pelayanan Teknis Fungsional.</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;<img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-06-23_at_09.39.22_1.jpg" alt="" width="430" height="242" /></p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Untuk Kriteria Umum Penyederhanaan pada Perangkat Daerah yang berbentuk meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Cabang Dinas, UPT dibawah Dinas dan Badan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, UPT yang berbentuk Rumah Sakit Daerah, Badan Penghubung Daerah Provinsi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten/Kota. Sementara untuk Kriteria Khusus sebagai representasi karakteristik substansi dan konteks pelaksanaan tugas fungsi urusan Pemerintahan meliputi Spesialisasi urusan Pemerintahan, Sifat pelaksanaan tugas dan fungsi urusan Pemerintahan, Kompleksitas pengelolaan SDM, Karakteristik tugas dan fungsi urusan Pemerintahan, Formalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi urusan Pemerintahan dan Kompleksitas pengelolaan asset/sarpras&rdquo;, lanjutnya.</p> <p style="text-align: justify;">Diketahui, Penyederhanaan Struktur Organisasi di Lingkungan Pemda dilakukan dengan Pemetaan dan Analisis, Pengajuan Usulan dan Penetapan yang dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2021. Dengan Mekanisme usulan Bupati/Walikota menyampaikan usulan Penyederhanaan Struktur Organisasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di lengkapi dokumen hasil pemetaan dan analisis jabatan administrasi yang akan disederhanakan dan/atau dipertahankan untuk dilakukan verifikasi dan validasi, Hasil verifikasi dan validasi disampaikan kepada Mendagri untuk mendapatkan pertimbangan tertulis dan Pertimbangan tertulis Mendagri menjadi dasar bagi Gubernur dalam memberikan persetujuan Penyederhanaan Struktur Organisasi kepada Bupati/Walikota. Usulan Penyetaraan Jabatan bagi Pemda Kabupaten/Kota disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur melalui Aplikasi Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA).</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;"><strong><em>Penulis : Fitria Wulandari</em></strong></p> <p style="text-align: justify;"><strong><em>Photo : Kominfo Way Kanan</em></strong></p>
Tags