Sekda Saipul Pimpin Rapat Rekomendasi AKAD

<p style="text-align: justify;">Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Rekomendasi Kerja Antar Daerah dan Antar Kerja Lokal Tahun 2021 di Ruang Kerjanya, Senin (15/03/2021) yang dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP, Kepala Dinas Kesehatan, Anang Risgiyanto, SKM., M.Kes dan pihak PT. PSMI.</p> <p style="text-align: justify;">Sekda Saipul melalui Kepala Dinas Nakertrans, Ari Antony Tamrin menjelaskan bahwa pada Rapat tersebut membahas mengenai penempatan tenaga kerja yang dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja dengan memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja. Dimana Pemberi kerja dalam memperkerjakan tenaga kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja dengan memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja.</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;<img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-03-15_at_11.16.50_(1).jpg" alt="" width="530" height="353" /></p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja juga wajib memberi perlindungan yang mencakup keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Pemberi kerja harus menginformasikan setiap lowongnan pekerjaan secara terbuka sekurang-kurangnya memuat nama, jabatan, syarat jabatan, batas waktu pemenuhan lowongan dan alamat pemberi kerja serta pemberi kerja wajib mengikuti Protokol Kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di masa Pandemi dimulai sejak pekerja berangkat hingga sampai PT. Pemuka Sakti Manis Indah, melaksanakan kegiatan bekerja dan sampai berakhirnya perjanjian kerja. Selain itu, Pemberi kerja wajib melaporkan secara berkala setiap 2 (dua) minggu bagi Pekerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) terkait pelaksanaan penerapan Protokol Kesehatan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Kesehatan&rdquo;, ujar Kadis Nakertrans.</p> <p style="text-align: justify;">Lebih lanjut, Kadis Nakertrans yang pernah menjabat Kabag Ortala Setdakab juga menjelaskan dalam pelaksanaan pemberi kerja dengnan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus berpedoman pada, didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, perjanjian kerja dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Apabila dibuat secara tidak tertulis maka dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. Serta perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya percobaan kerja.</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;<img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-03-15_at_11.16.48_(1).jpg" alt="" width="530" height="353" /></p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya percobaab kerja, maka masa kerja yang disyaratkan batal demi hukum. Dan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai pada waktu tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai pada waktu tertentu yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya, pekerjaan yang memperkirakan penyelesaian dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan&rdquo;, lanjutnya.</p> <p style="text-align: justify;">Selanjutnya, dalam hal pelaksanaan PKWT yang bersifat musiman dimana pekerjaannya tergantung pada musim atau cuaca hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu. Dan pelaksana PKWT, pemberi kerja memperkerjakan pekerja/buruh berdasarkan PKWT harus membuat daftar nama pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan.</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;<img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-03-15_at_11.16.49_(1).jpg" alt="" width="530" height="353" /></p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Dalam pelaksanaan AKAD PT. PSMI harus menerapkan Protokol Kesehatan sejak pekerja berangkat hingga tiba di PT. PSMI, pelaksanaan kerja dan sampai perjanjian kerja berakhir. PT. PSMI juga harus menyediakan Ruang Isolasi&nbsp; dan Ruang Karantina&rdquo;, jelas Kadis Nakertrans.</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;"><strong><em>Penulis : Fitria Wulandari</em></strong></p> <p style="text-align: justify;"><strong><em>Photo : Jaka / Dok. Pim</em></strong></p>
Tags