<p style="text-align: justify;">Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Pembahasan Progres Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah Tahun 2021 di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Rabu (15/12/2021) yang dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Ir. Kussarwono, M.T, kepala/unsur Inspektorat Daerah Kabupaten, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Dinas Komunikasi Dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Setdakab serta RSUD Zainal Abidin Pagar Alam.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada rapat tersebut membahas Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang berdiri berlandaskan dasar hukum Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Surat Edaran Mendagri Nomor : 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Daerah Kabupaten/Kota dan Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor : B.91/V.04-WK/HK/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Way Kanan.</p>
<p style="text-align: justify;"> <img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-12-15_at_11.00.08_1.jpg" alt="" width="430" height="287" /></p>
<p style="text-align: justify;">Dimana dalam Keputusan Bupati Way Kanan tersebut terdapat Struktur TP2DD yang meliputi Ketua Bupati Way Kanan, Wakil Ketua Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Ketua Pelaksana Haarian Sekretaris Daerah Kabupaten, Sekretaris Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan dan Anggota yang terdiri dari Inspektur Daerah Kabupaten, Kepala BPKAD, Kadis Kominfo, Kabag Perekonomian dan Kabag Hukum Setdakab, Direktur Utama PT. Bank Lampung, Kabag Pengawasan Pasar Modal, IKNB dan EPK Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung, Kepala Tim Sistem Pembayaran (SP), Pengelola Uang Rupiah (PUR) dan Manajemen Intern (MI) Bank Indonesia Provinsi Lampung, Pimpinan Cabang BRI Kotabumi, Ditektur Utama PT. BPRS Way Kanan, Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung KCP Baradatu dan Perangkat di lingkungan Pemerintah Way Kanan sebagai penghasil Pendapatan Daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Tujuan dibentuknya TP2DD yang terdapat pada Pasal 2 (dua) Kepres No.3 Tahun 2021 tentang Satgass Perceatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah yaitu Mendorong implementasi Elektronifikassi Transaksi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut dengan ETPD, guna meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan meningtegritasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah serta Mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integritas ekonomi, dan keuangan digital daerah.</p>
<p style="text-align: justify;"> <img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-12-15_at_11.00.08_(1).jpg" alt="" width="430" height="287" /></p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya, Program Elektronifikasi Transaksi Pemda berusaha mendorong implementasi transaksi belanja dan pendapatan Pemda dilakukan secara non tunai melalui berbagai kanal pembayaran yangn tersedia. Dengan landasan hukum ETPD yaitu SE Mendagri No.910/1867/SJ Tahun 2017 mewajibkan Gubernur/Kepala Daerah melakukan transaksi non tunai selambatnya 1 Januari 2018 untuk transaksi Penerimaan Daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/penerimaan pembantu dan Pengeluaran Daerah yang dilakukan oleh bedahara pengeluaran/pengeluaran pembantu.</p>
<p style="text-align: justify;">ETPD bertujuan untuk Peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Mendorong aspek governance pengelolaan keuangan derah dan Peningkatan efektivitas perencanaan dan belanja daerah. Serta ETPD memiliki dampak yaitu Peningkatan Penerimaan Asli Daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi, Mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi ekonomi serta Sistem informai keuangan Daerah yang terintegrasi.</p>
<p style="text-align: justify;"> <img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-12-15_at_10.59.55_2.jpg" alt="" width="430" height="287" /></p>
<p style="text-align: justify;">Diketahui, terdapat instruen dan alat pembayaran dalam elektronifikasi, dimana masyarakat didorong untuk melakukkan transaksi non tunai melalui berbagai instrument yang digunakan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya. Pada APMK, Kartu ATM dapat Digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan pemindahan dana serta Mengurangi secara langsung simpanan pemegangn kartu, Kartu Debet Digunakan untuk melakukan pembayaran dan Mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu, serta Kartu Kredit Digunakan untuk melakukan pembayaran dan Dipenuhi terlebih dahulu oleh Penerbit (pinjaman).</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara pada Uang Elektronik terdapat Pencatatan Identitas berupa Registrasi yang meliputi Data Indentitas pemenangnya terdaftar dan tercatat pada penerbit serta Unregistered dimana Data identitas pemenangnya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada penerbit. Selanjutnya, pada Media Penyimpanan terdapat Chip-Based sebagai Media chip, a.l berupa kartu dan Transaksi pembayaran yang bersifat massif, cepat, micro, dan berulang. misal : transportasi (tol, kereta api).</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penulis : Fitria Wulandari</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Photo : Ari / Dok. Pim</strong></p>