<p><img src="https://ppid.waykanankab.go.id/po-content/uploads/ppid_kosong_12.jpg" alt="" width="17" height="15" /></p>
<p style="font-weight: 400;">Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Way Kanan Tahun 2022 di Ruang Rapat Sekda Way Kanan, Rabu (05/10/2022) yang dihadiri oleh Kepala/unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten.</p>
<p style="font-weight: 400;"> </p>
<p style="font-weight: 400;">Pada rapat tersebut disampaikan pokok pembahasan Kesesuian Pemanfaatan Ruang Terintegrasi Sistem Online Single Submission Risk Based Aproach (OSS-RBA), dengan Dasar Hukum Pelaksanaan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ATR/BPN No. 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.</p>
<p style="font-weight: 400;"> </p>
<p style="font-weight: 400;">Terkait permasalahan yaitu Terbatasnya dokumen perencanaan tata ruang wilayah dalam hal ini dokumen RTRW dengan Perda No. 11 Tahun 2022 (revisi RTRW dalam tahap menuju perpublinsek), Belum adanya dokumen regulasi Rencana Rinci Tata Ruang (RDTR), Terbitnya PKKPR secara otomatis dari Tahun 2021 berjumlah 4 PKKPR sampai dengan per bulan Agustus Tahun 2022 berjumlah 10 PKKPR, dengan hasil identifikasi terdapat 3 (tiga) PKKPR yang seharusnya tidak terbit secara otomatis (dapat untuk dibatalkan), Sistem OSS-RBA yang masih dalam proses perbaikan, Belum memiliki SOP Daerah dalam pengendalian pemanfaatan ruang (masuk dalam propemperda/Bagian Hukum, yang merupakan turunan dari Permen No 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, utuuk menjadi Peraturan Kepala Daerah), Belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam pengendalian pengawasan pemanfaatan ruang serta Alur Permohonan Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.</p>
<p style="font-weight: 400;"> </p>
<p style="font-weight: 400;">Dengan hasil Terlaksananya rapat koordinasi intern Forum Penataan Ruang Kabupaten sekaligus penyampaian draft Keputusan Bupati tentang Perubahan Keputusan Bupati Way Kanan Nomor : B.70/IV.08-WK/HK/2022 tentang Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Way Kanan serta Merumuskan masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan Penataan Ruang dalam penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terintegrasi sistem OSS-RBA yang terbit secara otomatis bagi pelaku usaha yang diluar ketentuan dari kriteria, yaitu Usaha Mikro Kecil, Kawasan Industri, Kawasan Pariwisatam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kewenangan Strategis Nasional (KSN) serta Mendorong penerbitan Peraturan Kepala Daerah berupa sesuai Pasal 70 Pemen ATR/BPN No. 21/2021 tentang Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) OSS <em>(Online Single Submission)</em> Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.</p>
<p style="font-weight: 400;"> </p>