<p style="text-align: justify;">Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, S.Sos., M.IP selaku ketua TKPRD memimpin Rapat Expose TKPRD Kabupaten Way Kanan, di Ruang Rapat Utama, Rabu (10/03/2021)</p>
<p style="text-align: justify;">Turut Hadir Pada Kegiatan tersebut, Kepala Dinas PU, Romi Feizal, S.T., M.T, Kepala Dinas Kominfo, Drs. Achmad Gantha, LN'g, M.M, Kepala Dinas PTSP, Kusuma Anakori, S.E., M.A.P, Kepala Dinas Satpol-PP, Drs. Nuryadin Ali Mustofa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dwi Handoyo Retno, S.E., M.M, Unsur dari Bappeda, Bappenda, Serta Unsur dari Perusahaan yang akan memaparkan usulan rencana usaha yang ada dilakukan dikabupaten way kanan</p>
<p style="text-align: justify;"><img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-03-10_at_13.43.54_(1)_1.jpg" alt="" width="450" height="253" /></p>
<p style="text-align: justify;">Rapat tersebut membahas terkait tentang mekanisme usaha dan perizinan usaha yang akan dilakukan oleh Perusahaan yang akan membangun usaha di kabupaten way kanan</p>
<p style="text-align: justify;">Pada Kesempatan tersebut Para Pelaku Usaha Memaparkan satu persatu usaha dan usulan izin usaha yang ada di kabupaten way kanan, antara lain adalah PT. Horizon Horizon Agro Industri, PT. Puncak Gemilang Sejahtera, PT. Menara Seluler Nusantara, PT. Duta Energi Negara Batin, PT. Putra Wardana Kandatu, CV. Putra Sepakat, CV. Bukit Mukti Anugrah, CV. Cahaya Indah Jaya, dan PK. Berkah Ilahi</p>
<p style="text-align: justify;">Sekda Saipul Menyampaikan, bahwa pemerintah kabupaten way kanan menyambut baik terkait dengan usulan usaha dan izin usaha yang diusulkan oleh Perusahaan terkait, selama sesuai dengan aturan dan ketentuan dan berlaku</p>
<p style="text-align: justify;">“Pemerintah Kabupaten Way Kanan akan menyambut baik terkait usaha dan izin usaha yang diusulkan, sesuai dengan kewenangan dan tusi dari TKPRD jika itu sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku pasti akan dirokemdasikan” Jelas Sekda Saipul</p>
<p style="text-align: justify;"><img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-03-10_at_13.51.00_1.jpg" alt="" width="450" height="253" /></p>
<p style="text-align: justify;">Sekda Saipul juga menjelaskan terkait dengan rekomendasi TKPRD Kabupaten Way Kanan hanya mencakup di lingkup wilayah kabupaten way kanan, dan jika lintas kabupaten atau provinsi itu sudah kewenangan dari TKPRD Provinsi dan Pusat</p>
<p style="text-align: justify;">“Untuk Recomendasi dari TKPRD berlaku selama satu tahun dan jika dalam satu tahun tidak ada tindak lanjut dari PT atau CV terkait, akan dilakukan peninjauan kembali” Ucap Sekda Saipul</p>
<p style="text-align: justify;">Sekda Saipul juga menyampaikan agar seluruh Perusahaan yang ada untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan, perpajakkan dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar tim TKPRD Kabupaten Way Kanan dapat mengeluarkan Rekomendasi terkait Izin Usaha yang akan dilakukan oleh Perusahaan terkait</p>
<p style="text-align: justify;"><em><strong>Penulis : Deny Kesuma</strong></em><br /><em><strong>Foto : Ari / Dokumentasi Pimpinan</strong></em></p>