<p style="text-align: justify;">Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyelenggarakan Rapat Pendahuluan Pengawasan (Entry Briefing) Inspektorat Provinsi Lampung Atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Way Kanan Tahun 2021, Kamis (21/10/2021) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.M bersama Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Selan, S.Sos.,M.M dan Inspektur Daerah Kabupaten, Dra. Yuliawati, M.M.</p>
<p style="text-align: justify;">Rapat yang dihadiri oleh Inspektur Inspektorat Provinsi Lampung, Ir. Fredy, SH.,MM beserta Irbanwil II, Suyadi, SP.,MT beserta Tim, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Kepala Bagian Setdakab, Sekda Saipul menyampaikan sambutan Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M mengatakan bahwa diawal mewajibkan untuk semua Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan hadir pada Rapat Entry Briefing, namun mengingat masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, Pejabat yang hadir adalah Pimpinan SKPD yang menjadi sample pemeriksaan saja. Dimana disadari bahwa jabatan yang saat ini diemban adalah sebuah amanah yang pertanggungjawabannya selain kepada Allah SWT, Tuhan YME, juga harus mampu mempertanggungjawabkan akuntabilitasnya kepada masyarakat dengan harapan bahwa terciptanya <em>Good Government </em> di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dapat terwujud.</p>
<p style="text-align: justify;"> <img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-10-21_at_15.11.50_(2).jpg" alt="" width="430" height="287" /></p>
<p style="text-align: justify;">“Saya menilai penyebab kejadian-kejadian tersebut salah satunya dikarenakan tingkat pengendalian intern yang masih lemah, tata kelola pemerintahan yang belum sepenuhnya mendasarkan pada aturan yang berlaku dan itikad atau prilaku dari para pemegang jabatan yang kurang bertanggungjawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sebagaimana kita ketahui pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah disebutkan pada Pasal 8 ayat (2) dinyatakan bahwa “Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat”, ujar Sekda Saipul.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan <em>“bahwa mengingat kondisi geografis yang sangat luas, maka untuk efektifitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, Presiden sebagai penanggungjawab akhir pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah kabupaten/kota”.</em> Sehingga sinergitas antara pembinaan dan pengawasan umum dengan pembinaan dan pengawasan teknis akan memberdayakan daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.</p>
<p style="text-align: justify;"> <img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-10-21_at_15.11.50_(3).jpg" alt="" width="430" height="287" /></p>
<p style="text-align: justify;">”Sebagai Kepala Daerah maka perlu Saya tekankan kembali kepada kita semua, untuk bekerja secara profesional, taat azas dan aturan serta untuk selalu mengarahkan terwujudnya birokrasi yang efisien yang diantaranya ditunjukan melalui penggunaan anggaran untuk kemakmuran masyarakat. Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan Inspektorat Provinsi Lampung atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Way Kanan Tahun 2021 ini, diperintahkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat bersinergi dan memenuhi dukungan terhadap pelaksanaan pengawasan berupa data dan dokumen dan segera berkoordinasi terkait catatan hasil pengawasannya untuk segera ditindaklanjuti”, lanjutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan pengawasan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Lampung ini, harapannya akan mampu menjadi <em>early warning, </em>mendeteksi secara dini terhadap hambatan/kendala ataupun risiko sehingga dapat diidentifikasi dan dianalisis mengenai kemungkinan terjadinya dan dampak pengaruhnya bagi pencapaian tujuan organisasi dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan.</p>
<p style="text-align: justify;"> <img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-10-21_at_15.11.51_(3).jpg" alt="" width="430" height="287" /></p>
<p style="text-align: justify;">“Kami ucapkan selamat datang kepada Inspektur Provinsi Lampung beserta jajarannya di Bumi Ramik Ragom Way Kanan, dan pada kesempatannya nanti kami mohon kiranya Inspektur Provinsi Lampung dapat memberikan sambutan sekaligus arahan kepada kami semua yang hadir disini, semoga pertemuan ini semakin meneguhkan komitmen kita terhadap pengelolaan pemerintahan menuju <em>good dan clean government</em><em>”, </em>tutupnya.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penulis : Fitria Wulandari</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Photo : Ari / Dok. Pim</strong></p>