<p><img src="https://ppid.waykanankab.go.id/po-content/uploads/ppid_kosong_3.jpg" alt="" width="19" height="16" /></p>
<p>Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Peta Administrasi Batas Kampung/Kelurahan Tahun 2022 bersama Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Inspektorat Daerah Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Perkebunan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Kerjasama, Pimpinan Kecamatan Negara Batin, Kecamatan Way Tuba, Kecamatan Bumi Agung, Kecamatan Negeri Agung, dan Kecamatan Gunung Labuhan, Kamis (19/05/2022) di Ruang Rapat Utama Pemda setempat.</p>
<p> </p>
<p>Pada rakoor tersebut membahas terkait pemetaan batas kampung yang merupakan implementasi dari UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah juga telah mengamanatkan kepada Pemerintah Desa untuk melaksanakan penetapan dan penegasan batas Desa sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014 tenang Pedoman Pembangnan Desa. Dan Presiden RI juga telah memeritahkan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta dalam Perpres RI No. 23 Tahun 2021. Dimana dalam rangka melakukan upaya percepatan penyelesaian batas Kampung di wilayah Kabupaten Way Kanan, maka diselenggarakan Penelusuran dan Penegasan Batas Kampung melalui APBKam.</p>
<p> </p>
<p>Rakoor tersebut juga diselenggarakan dengan maksud melakukan pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar, pelacakan batas Kampung, musyawarah Kampung, membuat berita acara kesepakatan, sebagai bahan untuk memetakan dan menegaskan batas Wilayah Kampung dalam bentuk Peta Wilayah Kampung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Dengan tujuan mendukung upaya percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung di Kabupaten Way Kanan sehingga dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas batas Wilayah Kampung yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.</p>
<p> </p>
<p>Diketahui, pada Penetapan dan Penegasan Batas Kampung di Kabupaten Way Kanan melalui Bantuan Keuangan APBKam Tahun 2022 terdapat 55 Kampung dari 5 Kecamatan. Dengan lingkup kegiatan secara garis besar meliputi Persiapan kegiatan, Penyuluhan dan <em>capacity building, </em>Ajudikasi/pelacakan batas kampung, Pengolahan data, Pengumuman/pemaparan publik, Pelaporan kegiatan dan Draft Peraturan Bupati dengan Tenaga Ahli Pemetaan dari Universitas yang memiliki kualitas Pendidikan Geodesi maupun Geograpi atau konsultan berbadan hukum/konsultan perorangan yang mempunyai pengalaman pekerjaan kegiatan penegasan batas Kampung serta terdaftar di Asosiasi Pusat Pemetaan.</p>