<p><img src="https://ppid.waykanankab.go.id/po-content/uploads/ppid_kosong_4.jpg" alt="" width="28" height="24" /></p>
<p>Bertempat di Ruang Rapatnya, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin <em>Kick Off Metting </em>Persiapan Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelola Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2022 bersama Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Ir. Kussarwono, M.T, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Dinas Perkebunan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan Bagian Sumber Daya Alam Setdakab, Senin (06/06/2022).</p>
<p> </p>
<p>Pada rapat tersebut disampaikan paparan oleh Ir. Edison, M.PAf, IPU, ASEAN Eng yang merupakan Konsultan <em>Change Management Consulting </em>Rumah Perubahan dan Wins Solution tentang Metodologi dan Tahapan Penyusunan RPPLH Way Kanan 2022-2052.</p>
<p> </p>
<p>Dalam paparannya, disampaikan bahwa RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkukngan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. RPPLH disusun guna memberikan arahan melestarikan jasa LH dalam rangka mendukung terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Mengarahkan terselenggaranya pembangunan rendah karbon, yaitu membangun kota-kota rendah karbon dan hemat energy, dan mendiptakan keserasian atau keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlilndungan Lingkungan Hidup. Dilaksanakan melalui proses partisipasi public, yaitu melibatkan public dalam seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi PPLH. Serta mengatur adanya kerjasama antar Daerah dalam satu ecoregion dan/atau antar ecoregion, yaitu bahwa keterkaitan dan keterikatan jasa LH tidak bisa dibatasi oleh batas administrasi Daerah, sehingga kerjasama antar Daerah dalam PPLH adalah merupakan keniscayaan yang tidak bisa dihindari.</p>
<p> </p>
<p>Terdapat dua hal pentingnya RPPLH, yaitu Pertama Perlu fokus/atensi Pemerintah, karena berdasarkan Mandat UU 32/2009, UU II/2020, Sebagai dokumen rujukan dari dokumen perencanaan lainnya (RPJMD, KLHS, RTRW), Periode waktu 30 Tahun, Merupakan dokumen Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (Pasal 10 UU 32/2009), Kedepannya penyusunan Dokumen KLHS, RTRW, RDTR, Kawasan Strategis, Memastikan dukungan seluruh OPD dalam proses penyusunannya, tidak seolah-olah tanggungjawab pada OPD tertentu serta <em>Transfer Knowledge</em> untuk <em>Counter Part. </em>Kedua yaitu Keterlibatan Stakeholders, yaitu Memberikan informasi tentang isu Lingkungan Hidup yang ada dan berkembang di Wilayah Kabupaten Way Kanan, Perlunya partisipasi semua pihak mendapatkan isu strategis serta Pengelolaan dan Perlindungan LH adalah tanggungjawab bersama (Legitimasi isu strategis dari para pihak yang terlibat/FGD).</p>
<p> </p>
<p>RPPLH memiliki peran dan posisi yaitu RPPLH Proinsi dan/atau Kabupaten/Kota merupakan bagian dari kerangka perencanaan pembangunan Provinsi dan/atau Kabupaten Kota. Muatan-muatan dalam RPPLH harus menjadi masukan dalam penyusunan RPJP dan RPJM dan merupakan bagian yang integral dalam pembangunan ekonomi (Memperkuat <em>Environmental Safeguard). </em>RPPLH menjad dasar dan dimuat dalam rencana pembangunan, agar pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan SDA lebih terkontrol. RPPLH Provinsi merupakan acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPPLH Kabupaten/Kota.</p>
<p> </p>
<p>RPPLH sebagai <em>Environmental Safeguard, </em>untuk Mengharmoniskan pembangunan dengan kemampuan daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, Mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjtan fungsi lingkungan hidup dalam rangka menjamin kelestarian ekosistem dan mendukung keberlangsungan kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Mempertahankan dan.atau menguatkan tata kelola Pemerintah dan Kelembagaan Masyarakat untuk pengendalian, pemantauan dan pendayagunaan lingungan hidup dalam kerangka pemanfaatan SDA secaraa adlin dan bijaksana serta Mempertahankan dan/atau meningkatkan ketahanan dan kesiapan dalam menghadapi perubahan iklim dan isu-isu lingkungan global.</p>