<p style="text-align: justify;">Usai membuka Kegiatan Pembinaan Arsip Kabupaten Way Kanan di Ruang Rapat Utama, selanjutnya Sekretaris Daerah Kabupaten Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Koordinasi Penegasan Batas Daerah Antara Kabupaten Way Kanan dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Ruang Rapatnya, Senin (22/07/2019).</p>
<p style="text-align: justify;">Pada rapat tersebut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Selan, S.Sos.,M.M, kepala dan unsur Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Camat serta Kepala Kampung di Kecamatan Negeri Besar dan Kecamatan Negara Batin .</p>
<p style="text-align: justify;">Menyampaikan arahannya, Sekda Saipul mengatakan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk mengutarakan serta menyamakan pendapat masing-masing pihak terkait batas daerah Kabupaten Way Kanan dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat yang kemudian persetujuan tersebut akan dibawa untuk dipaparkan pada Pemerintah Pusat guna disepakati dan diakui bersama.</p>
<p style="text-align: justify;">“Segala kronologis, sejarah, pendapat maupun perjanjian yang ada terkait dengan perbatasan daerah tersebut untuk dapat diutarakan, karena jika tidak segera diselesaikan maka akan menjadi permasalahan yang tidak ada penyelesaiannya”, ujar Sekda Saipul.</p>
<p style="text-align: justify;">Diketahui, pada Rapat tersebut dilakukan paparan oleh Bagian Tata Pemerintahan yaitu Kronologis sejak Tanggal 30 April 2003 dimana Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Lampung bersurat kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung perihal penunjukkan koordinat dan tim teknis penetapan penegasan batas daerah. Yang intinya meminta kesediaan Kakanwil BPN Lampung untuk menunjuk dan menetapkan personil dari Kanwil BPN Lampung ditugaskan selaku koordinat dan Tim Teknis pelaksanaan penataan batas wilayah antar Kabupaten / Kota Provinsi Lampung Tahun ANggaran 2003 khususnya batas antara Lampung Selatan – Tanggamus, Tulang Bawang – Way Kanan, Lampung Timur – Lampung Tengan dan Lampung Timur – Tulang Bawang.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya pada Tahun 2003 juga Tim Teknis melaksanakan proyek penataan batas wilayah di Provinsi Lampung termasuk batas antara Kabupaten Way Kanan dengan Kabupaten Tulang Bawang. Tim Teknis juga melaksanakan survey dan pemasangan pilar batas sementara yang tertuang dalam Tabel Koordinat Patok Batas Sementara Antara Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Way Kanan. Dimana panjang garis batas terukur 76,200 meter, patok terpasang sebanyak 76 buah terdiri dari 72 buah patok batas utama dan 4 buah patok batas acuan. Patok batas sementara terbuat dari kayu langsung dipasang pada titik koordinat batas dan didokumentasikan. Dan berdasarkan data survey Pelacakan inilah yang dituangkan menjadi peta batas daerah dan menjadi dokumen yuridis dalam penegasan batas daerah antara Kabupaten Way Kanan dengan Tulang Bawang Barat hingga saat ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemudian, pada tanggal 30 Oktober 2008 dilaksanakan Rapat penyelesaian masalah batas daerah antara Kabupaten Way Kanan dengan Kabupaten Tulang Bawang oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Daerah Provinsi Lampung dengan hasil kesepakatan penyelesaian sengketa batas akan dilaksanakan pemasangan pilar batas permanen dengan cara sharing, Kabupaten Way Kanan memasang ebanyak 20 pilar antara patok 54 sampai dengan 71 sedangkan Kabupaten Tulang Bawang memasang 40 pilar antara patok 0,1 dan patok 17 sampai dengan 53 yang dilaksanakan pada Tahun 2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah melalui berbagai proses sebelumnya, pada Tanggal 10 November 2017 dilaksanakan Rapat Koordinasi, Fasilitasi dan Sosialisasi Penegasan Batas Daerah Provinsi Lampung di Bandar Lampung yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 590/244/01/2017 yang menyepakati draft peta batas daerh sesuai dengan Data Survey Pelacakan Lokasi Nomor 28/TT-PPBD/2003. Hingga kronologis proses yang dilakukan pada tanggal 10 Juli 2019 yaitu dilaksanakannya Verifikasi Batas Daerah Antara Kabupaten Way Kanan dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat oleh Tim Pusat, Provinsi dan Kabupaten yang berbatasan, yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 01/BA-VER/BAD.I/VII/2019 yang memverifikasi terhadap TK 20A, TK 25A, TK 26A, TK 26B, TK 52, TK 52A, TK 52B, TK 53 dan TK 53 A.</p>
<p style="text-align: justify;">Sehingga diperoleh kesimpulan yaitu secara Yuridis penegasan batas daerah antara Way Kanan dengan Tulang Bawang Barat telah selesai berdasarkan dokumen penataan batas wilayah Tahun 2003 dan telah ditegaskan secara bersama-sama oleh kedua Kabupaten yang berbatasan tentang eksistensi dokumen Tahun 2003 tersebut. Selanjutnya berdasarkan dokumen penataan batas wilayah Tahun 2003 tersebut maka adanya wilayah Kabupaten Way Kanan dan Tulang Bawang Barat yang keluar dari kabupaten masing-masing yaitu Way Kanan, Kampung Pagar Iman keluar seluas lebih kurang 30 hektar, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang keluar atau masuk ke Way Kanan seluas lebih kurang 116 hektar yaitu Tiyuh Gedung Ratu seluas lebih kurang 1 hektar, Tiyuh Pagar Dewa seluas lebih kurang 29 hektar, Tiyuh Mulyosari seluas lebih kurang 60 hektar dan Tiyuh Margodadi seluas lebih kurang 26 hektar. Serta perlu dilakukan pembahasa terhadap pilihan apakah tetap berdasarkan dokumen penataan batas wilayah Tahun 2003 , berdasarkan administrasi penduduk atau pilihan lainnya yang disepakati.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;">Informasi didapat dari <a href="http://www.waykanankab.go.id">www.waykanankab.go.id</a></p>
<p style="text-align: justify;"> </p>