Sekda Pimpin Rakoor Penerapan TPP Tahun 2020

<p>Sekretaris Daerah Kabupaten Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Koordinasi Penerapan Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2020 di Ruang Rapatnya, Kamis (05/09/2019) yang dihadiri oleh kepala dan unsur Inspektorat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten.</p> <p>Dari informasi yang diterima Dinas Komunikasi dan Informatika pada rapat tersebut membahas mengenai Pemberian tunjangan perbaikan penghasilan yang merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria daan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara Daerah sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kualitas pelayanan, kinerja, keadilan dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah.</p> <p>TPP bagi ASN Pemerintah Daerah berdasarkan Ketentuan Pasal 58 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mulai pada Tahun 2020 Pemberian TPP harus disetujui Menteri Dalam Negeri Penetapan pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri.</p> <p>Dalam menetapkan persetujuan kepala Pemerintah Daaerah, Menteri memperoleh pertimbangan dari Menteri Keuangan (apabila dalam 15 hari kerja Menteri Keuangan tidaak memberikan pertimbangan maka Menteri menetapkan persetujuan kepada Pemerintah Daerah) serta jika Daerah mampu merampungkan Perbup TPP-nya dengan ketentuan tersebut namun Permendagri-nya belum selesai, sudah dapat dilayani dalam permohonan persetujuan Menteri.</p> <p>Untuk dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, Opini Laporan Keuangan, Laporan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Penataan Perangkat Daerah, Indeks Inovasi Daerah, Prestasi Kerja Pemerintah Daerah, Rasio Belanja Perjalanan Dinas, Indeks Pembangunan Manusia, Indeks gini ratio serta Indeks Demokrasi Indonesia.</p> <p>Selanjutnya, sambil menunggu Permendagri tentang TPP yang sedang diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah harus sudah mempersiapkan Perbup Anjab dan ABK, Perbup Evjab, Indeks Kematangan Kelembagaan serta Prestasi Kerja Pemda (ABK).</p> <p>&nbsp;</p>
Tags