<p style="text-align: justify;">Sekretaris Daerah Kabupaten,Saipul,S.Sos.,M.IP mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/257/V.02-WK/2019 perihal usul kenaikan pangkat PNS periode 01 oktober 2019.</p>
<p style="text-align: justify;">Kepala dinas komunikasi dan informatika Drs.H.achmad Gantha,L’Ng.,M.M menerangkan Sehubungan dengan hal tersebut pada surat itu disampaikan beberapa hal diantaranya berdasarkan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2002 dan keputusan kepala BKN No 25 tahun 2013 tentang pedoman pemberian persetujuan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi Kerja dan Pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya Mengingat kenaikan pangkat merupakan Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara oleh pimpinan,bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat tersebut harus lebih selektif tidak hanya memenuhi syarat Administrasi melainkan menunjukan disiplin dan mempunyai integritas yang tinggi, dengan dibuktikan Surat Pernyataan dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing,contoh sebagaimana terlampir.</p>
<p style="text-align: justify;">Berkenaan dengan hal tersebut,diminta kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan bagi yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002 dengan dilengkapi foto copy berkas pendukung dan telah dilegalisir oleh atasan yang bersangkutan,yakni :</p>
<p style="text-align: justify;"> Persyaratan Kenaikan Pangkat PNS</p>
<p style="text-align: justify;">Jenis Kenaikan Pangkat Reguler</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>kartu pegawai</li>
<li>SKP 2 (dua tahun)terakhir</li>
<li>SK.pangkat terakhir</li>
<li>STLUD (surat tanda lulus ujian dinas) bagi yang pindah golongan</li>
<li>Diklatpim bagi yang tidak memiliki STLUD(Surat Tanda Lulus Ujian Dinas)</li>
<li>Ijazah Terakhir</li>
<li>Melampirkan FORLAP DIKTE/PDPT</li>
<li>SK.pengangkatan pertama (SK 80%)</li>
<li>Sk.PNS (100%)</li>
<li>peninjauan masa kerja (bagi yang memiliki peninjauan masa kerja)</li>
<li>Berita Acara pengambilan sumpah PNS</li>
<li>SK.NIP Baru</li>
<li>Surat Pernyataan dari Kepala Unit Kerja</li>
<li>Daftar promosi kenaikan pangkat</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Jenis Kenaikan Pangkat Pilihan</p>
<p style="text-align: justify;">Struktural </p>
<p style="text-align: justify;">1.Kartu Pegawai</p>
<p style="text-align: justify;">2.SKP 2 (dua)tahun terakhir</p>
<ol style="text-align: justify;" start="3">
<li>SK.pangkat terakhir</li>
<li>SK jabatan terakhir</li>
<li>Surat Pernyataan Pelantikan terakhir</li>
<li>surat rekomendasi KASN dan hasil seleksi (Khusus Gol/v/c keatas)</li>
<li>Ijazah terakhir</li>
<li>Melampirkan FORLAP DIKTE/PDPT</li>
<li>SK.pengangkatan Pertama (SK 80%)</li>
<li>SK.PNS(100%)</li>
<li>sertifikat Diklat Pim</li>
<li>SK peninjauan Masa Kerja (bagi yang memiliki Peninjauan Masa Kerja)</li>
<li>Berita Acara Pengambilan Sumpah PNS</li>
<li>SK.NIP baru</li>
<li>Surat Pernyataan dari Kepala Unit Kerja</li>
<li>Daftar Riwayat Jabatan (khusus yang mau naik pangkat Gol.IV)</li>
<li>Daftar Promosi kenaikan pangkat.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Fungsional Lainnya(Guru,Paramedis,PPL,DAN POL HUT)</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>kartu pegawai</li>
<li>SKP 2 (dua) tahun terakhir</li>
<li>SK.pangkat terakhir</li>
<li>PAK pada Pangkat Terakhir</li>
<li>Asli PAK Baru</li>
<li>melampirkan Sertifikat Diklat Uji kompetisi (bagi perawat dan perawat gigi berlaku sejak 01 januari 2018)</li>
<li>Ijazah terakhir</li>
<li>Melampirkan FORLAPDIKTE/PDPT</li>
<li>SK.pengangkatan pertama (SK 80%)</li>
<li>SK.PNS (100%)</li>
<li>SK peninjauan Masa Kerja (bagi yang memiliki peninjauan masa kerja)</li>
<li>SK.NIP baru</li>
<li>Berita Acara Pengambilan Sumpah PNS</li>
<li>Surat pernyataan dari kepala unit kerja</li>
<li>daftar promosi kenaikan pangkat</li>
<li>melampirkan jabatan fungsional baru</li>
<li>Surat Izin Belajar</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Penyesuaian Ijazah</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>kartu pegawai</li>
<li>SKP 2(dua)tahun terakhir</li>
<li>SK pangkat terkhir</li>
<li>STLUKPPI (Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuain Ijazah)</li>
<li>Ijazah terakhir</li>
<li>Transkrip Nilai</li>
<li>Ijazah Terakhir</li>
<li>melampirkan FORLAP DIKTE/PDPT</li>
<li>urain tugas</li>
<li>surat izin belajar</li>
<li>SK.pengangkatan pertama (SK 80%)</li>
<li>SK.PNS (100%)</li>
<li>SK.peninjauan masa kerja (bagi yang memiliki peninjauan masa kerja)</li>
<li>berita acara pengambilan sumpah PNS</li>
<li>SK.NIP baru</li>
<li>Surat pernyataan dari kepala unit kerja</li>
<li>daftar promosi kenaikan pangkat</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Keterangan</p>
<p style="text-align: justify;">1.5 rangkap Gol.IV/c Keatas</p>
<p style="text-align: justify;">2.4 rangkap Gol.IV/a dan IV/b</p>
<p style="text-align: justify;">3.2 rangkap Gol.III/d Kebawah</p>
<p style="text-align: justify;">usul kenaikan pangkat periode 01 oktober 2019 disampaikan kebadan dan pengembangan sumberdaya manusia kabupaten Way Kanan Cq.Kasubbid kepangkatan pegawai</p>
<p style="text-align: justify;">a).golongan ruang IV/a,IV/b, dan IV/c :minggu ke 2 bulan juni 2019 (terakhir);</p>
<p style="text-align: justify;">b).golongan ruang III/d kebawah :minggu ke2 bulan juli 2019 (terakhir);</p>
<p style="text-align: justify;">c).daftar usul kenaikan pangkat diajukan dalam bentuk cetakan kertas dan disusun berdasarkan daftar usul kenaikan pangkat </p>
<p style="text-align: justify;">d).khusus untuk PNS yang akan mengajukan kenaikan pangkat penyesuain Ijazah ,percatatan Ijazah pada SK harus melampirkan Surat Izin Belajar dan Forlap Dikte/PDP</p>
<p style="text-align: justify;">khusus bagi usulan kenaikan pangkat yang telah melewati ketentuan jadwal tersebut poin 4 diatas,akan diproses pada periode berikutnya yaitu 01 april 2020</p>