SE Bupati Way Kanan Terkait Kegiatan Belajar Mengajar Di Masa Pandemi Covid-19

<p style="text-align: justify;">Terkait dengan Kegiatan Belajar Mengajar dimasa Pandemi Covid-19, Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 420/477/IV.01-WK/2021 Tanggal 8 Juli 2021. Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan kepada Satuan Pendidikan jenjangn PAUD/RA, SD/MI. SMP//MTs, SMA/SMK/MA, Pondok Pesantren dan Perguruan Tinggi yang berada di Wilayah Kampung atau Kabupaten pada Zona Merah dan Orange pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dilaksanakan Dalam Jaringan (Daring). Sementara yang berada di Wilayah Kampung atau Kabupaten Zona Hijau dan Zona Kuning, serta setelah melaksanakan Vaksinasi Covid-19 secara lengkap bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Way Kanan, dan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI, mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidikan dan tenaga kependidikan, keluarga serta masyarakat.</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;<img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-07-10_at_19.18.29_1.jpg" alt="" width="332" height="496" /></p> <p style="text-align: justify;">Selain itu, pada PTM Terbatas apabila ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-10 atau reaktif Test Antigen di Sekolah atau di Kampung/Kelurahan Lokasi Sekolah tersebut wajib diberhentikan dan kembali belajar secara Dalam Jaringan (Daring). Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Satuan Pendidikan, Kampung, Keluraham, Kecamatan dan Tingkat Kabupaten harus memasstikan pemberhentian PTM tersebut. Sementara khusus Tahun Ajaran 2021/2022 yang akan dimulai Tanggal 12 Juli 2021, mengingat kenaikan angka konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Way Kanan masih terus meningkat, dan Zona Kabupaten Way Kanan pada Status Zona Orange, maka pelaksanaan Pembelajaran di semua jenjang Pendidikan dilakukan secara Dalam Jaringan (Daring).</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;<img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-07-10_at_19.18.29_(1).jpg" alt="" width="263" height="314" /></p> <p style="text-align: justify;">Surat Edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 03/KB/2021, Nomor : 384 Tahun 2021, Nomor : HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor : 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pemberlajaran di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 97/Sepres/A6/III/2021 Tanggal 30 Maret 2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 17 Tahun 2021 Tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/2462/V.01/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2021/2022. Surat Edaran Bupati Way Kaan Nomor : 420/369/IV.01-WK/2021 tanggal 20 Mei 2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka Kedua Tahun 2021 di Kabupaten Way Kanan serta Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor : 360/436/IV.05-WK/2021 tentang Penguatan Implementasi PPKM Mikro di Kabupaten Way Kanan.</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">SE Belajar TA 2021</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;<a href="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/se_belajar_ta_2021_juli_2021.pdf">DOWNLOAD</a></p>
Tags