<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2018 tentang Kebijakan Strategis Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Bupati Way Kanan mengeluarkan Surat Edaran tentang Tentang Penggunaan Dana Desa Untuk Pelestarian Lingkungan Hidup Dan Persampahan Dikabupaten Way Kanan</p>
<p style="text-align: justify;">Surat Edaran Dengan Nomor Nomor : 660/909/IV.12-WK/2019 itu dalam rangka pelestarian lingkungan hidup dan pencapaian target Jakstrada yaitu Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 22% dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Smpah Rumah Tangga sebesar 75% di tahun 2020,</p>
<p style="text-align: justify;">Kepala dinas Komunikasi Dan Informatika, Drs. H.Achmad Gantha, L’Ng., M.M menjelaskan pada surat earan itu Bupat meminta agar Program Kegiatan Pelestarian Lingkungan Hidup dan Persampahan diwajibkan minimal 5% dari Anggaran Dana Desa di setiap kampung.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya juga Buati menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Way Kanan tetap melanjutkan Kegiatan Lomba Adipura Kampung Tahun 2020, diharapkan akan lebih berkualitas karena adanya dukungan Program Kegiatan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2020.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya terkait penggunaan Dana Desa untuk kegitan Pelestaran Lingkungan Hidup dan Persampahan serta lomba Adipura Kampung Tahun 2020 di Kabupaten Way Kanan, antara lain yakni pada Kegiatan bidang pembangunan di antaranya Tempat penampungan sampah, Grobak sampah, Kendaraan pengangkut sampah, Mesin pengelola sampah, Pembangunan ruang terbuka hijau, Pembangunan bank sampah desa, Plengsengan sungai, Papan informasi lingkungan hidup (plang himbauan terkait informasi lingkungan hidup) dan Sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan kampung yang diputuskan dalam musyawarah kampung.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikutnya pada kegiatan pemberdayaan masyarakat yakni , Pengelolaan sampah berskala rumah tangga, Pengelolaan sarana pengolahan air limbah, Pembibitan pohon langka;, Pembersihan daerah aliran sungai, Pelatihan pengolahan limbah; dan Kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan kampung yang diputuskan dalam musyawarah kampung.</p>
<p style="text-align: justify;">Lebih jauh Achmad Gantha menerangkan Program Kegiatan Pelestarian Lingkungan Hidup dan Persampahan akan dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang Penyusunan APBK Tahun Anggaran 2020 untuk itu Agar Pemerintah Kampung menyusun peraturan Lokal Kampung tentang Pelestarian Lingkungan Hidup dan Persampahan.</p>