<p style="text-align: justify;">Menindaklanjuti peraturan bupati Way Kanan Nomor 41 tahun 2012 tentang kawasan dilarang merokok, Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya,S. H., M. M. mengeluarkan surat edaran Nomor 800/568/IV.02-WK/VII/2019 tentang penerapan kawasan dilarang merokok</p>
<p style="text-align: justify;">Kepala dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan, Drs. H.Achmad Gantha, L'Ng., M.M menjelaskan pada surat edaran itu disampaikan tempat-tempat yang merupakan kawasan dilarang merokok.</p>
<p style="text-align: justify;">Tempat atau kawasan dilarang merokok yakni tempat umum ,tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain, lingkungan tempat proses belajar dan mengajar,sarana kesehatan dan sarana olahraga.</p>
<p style="text-align: justify;">Kawasan yang telah disebutkan itu merupakan kawasan bebas asap rokok yang artinya dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan rokok.</p>