SE Bupati Tentang Himbauan Idul Adha Tanpa Kantong Plastik

<p style="text-align: justify;">Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M mengeluarkan Surat Edaran&nbsp; tentang&nbsp; Himbauan Idul Adha Tanpa Kantong Plastik</p> <p style="text-align: justify;">Kepala Dinas KOmunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan, Drs. H. Achmad Gantha, L&rsquo;Ng., M.M menjelaskan, surat edaran dengan Nomor: 660/678/IV/.12-WK/2019 merupakan&nbsp; tindaklanjut &nbsp;himbauan Direktur pengelolaan sampah kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan untuk merayakan Hari Raya Idul Adha tanpa kantong plastik</p> <p style="text-align: justify;">Hal itu juga berdasarkan &nbsp;Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor:451/1584/03/2019 tentang Himbauan Tidak Menggunakan kantong Plastik Daur Ulang Untuk wadah Daging Hewan Kurban serta sebagai komitmen upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan Dalam Mengurangi timbunan sampah Plastik sebagaimana tertuang dalam peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019&nbsp; tentang kebijakan dan strategi Kabupaten Way Kanan Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga. Maka</p> <p style="text-align: justify;">Himbauan yang ditujukan kepada seluruh&nbsp; elemen masyarakat Kabupaten Way Kanan itu disampaikan agar dalam pelaksanaan Distribusi Pemotongan hewan kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging kurban&nbsp; dan agar masyarakat menggunakan wadah yang ramah lingkungan seperti : wadah Makanan, Besek makanan, besek daun kelapa, besek daun pandan, dan daun jati , daun pisang dan bahan lain yang ramah lingkungan</p>
Tags