SE Bupati Tentang Grebeg Sampah dan Kebersihan Lingkungan

<p style="text-align: justify;">Dalam rangka Program Adipura tingkat Nasional Kabupaten Way Kanan Tahun 2019 dan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor B.37/IV.12.WK/HK/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan Penanggungjawab Lokasi Titik Pantau Program Adipura Tingkat Way Kanan tertanggal 23 Januari 2019, dengan itu Bupati H.Raden Adipati Surya,S.H., M.M mengeluarkan surat edaran Nomor 019.1/595/IV.12-WK/2019 tentang Grebeg Sampah dan Kebersihan Lingkungan.</p> <p style="text-align: justify;">Terkait dengan surat edaran itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Drs. H.Achmad Gantha, L,Ng., M.M menegaskan agar masing-masing penanggung jawab lokasi titik pantau yang sudah ditetapkan untuk&nbsp; berkoordinasi dengan anggotanya dalam&nbsp; melaksanakan grebeg sampah setiap hari jum&rsquo;at.</p> <p style="text-align: justify;">Achmad Gantha juga menerangkan agar penanggungjawab titik pantau mempersiapkan lokasi titik pantau Adipura yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan indikator penilaian masing-masing yang telah dibagikan kepada koordinator penanggung jawab titik pantau, Masing-masing lokasi agar tidak terjadi pembakaran sampah</p>
Tags