Rekomendasi Perijinan Pengendalian Menara Telekomunikasi

<p>Salah Satu Pelayanan Publik Didinas KOminfo Kabupaten Way Kanan Yakni&nbsp;Rekomendasi Perijinan Pengendalian Menara Telekomunikasi&nbsp;&nbsp;</p> <p><strong>.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;</strong><strong>Dasar Hukum</strong></p> <ol> <li>Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009, Nomor : PRT/ M/ 2009,&nbsp; Nomor : 19/ PER/ M.KOMINFO/ 03/2009, Nomor : 3/ P/ 2009 tanggal 30 Maret 2009 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;</li> <li>Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, pada Pasal 4 :</li> <li>Pemerintah Daerah harus menyusun pengaturan penempatan lokasi menara sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.</li> <li>Pemerintah Daerah dalam menyusun pengaturan penempatan menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan aspek - aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan prinsip - prinsip teknis dalam penggunaan Menara Bersama;</li> <li>Peraturan Menteri Kominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;</li> <li>Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-17/PJ.6/2003 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Khusus;</li> <li>Peraturan Bupati Way Kanan nomor 80 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan bangunan Gedung Kabupaten Way Kanan;</li> <li>Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan.</li> </ol> <p>&nbsp;</p> <p>Baca Juga :&nbsp;<a href="http://ppid.waykanankab.go.id/detailpost/standard-pelayanan-rekomendasi-perijinan-pengendalian-menara-telekomunikasi">http://ppid.waykanankab.go.id/detailpost/standard-pelayanan-rekomendasi-perijinan-pengendalian-menara-telekomunikasi</a>&nbsp;</p>
Tags