Rakoor P3DN, Sekda Saipul Intruksikan Tim Pahami Aturan dan Tupoksi

<p>Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.Ip memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Ruang Rapat Sekda Way Kanan, Selasa (29/03/2022) yang dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Ir. Kussarwono, M.T, Inspektur Daerah Kabupaten, Dra. Yuliawati, M.M, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Drs. Rinaldi, M.M, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kiki Christianto, S.E.,M.M, Unsur Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Bagian Umum Setdakab.</p> <p>Pada Rakoor tersebut membahas terkait pengoptimalan penggunaan produk dalam Negeri pada belanja Pemerintah dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang salah satunya mengatur tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri. Selain itu juga membahas terkait kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri yang dilakukan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, dimana pengguna Produk Dalam Negeri harus memberikan informasi mengenai rencana kebutuhan tahunan Barang/Jasa yang akan digunakan meliputi spesifikasi teknis, jumlah, harga dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang diumumkan melalui media elektronik. Media cetak dan atau melalui sistem informasi industri Nasional.</p> <p>&nbsp;<img src="https://diskominfo.waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2022-03-29_at_12.52.23_1.jpg" alt="" width="430" height="287" /></p> <p>Sekda Saipul dalam arahannya mengatakan terkait dengan kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri berdasarkan Keputusan Bupati Way Kanan tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Kabupaten Way Kanan, sebagai tindaklanjut Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 dimana Presiden Joko Widodo telah membentuk Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, diintruksikan kepada Dinas terkait untuk mempelajari syarat dan ketentuan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan mengkoordinasikannya terlebih dulu kepada pihak Provinsi Lampung untuk kemudian baru diinformasikan kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan.</p> <p>&ldquo;Setelah melakukan koordinasi yang didapatkan pemahaman yang benar dan tepat, maka selanjutnya Tim P3DN melakukan tugas untuk berkoordinasi, mensosialisasikan, melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemkab Way Kanan. Implementasi program P3DN dinilai dapat memberikan ruang bagi industri Nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi sertat kualitas barang dan jasa yang dihasilkan, sehingga mampu bersaing secara mandiri di pasar Internasional. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah berkomitmen untuk terus menggunakan produk Dalam Negeri untuk setiap proyek yang dikerjakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi lainnya yang menggunakan Anggaran Negara&rdquo;, ujar Sekda Saipul.</p> <p>&nbsp;<img src="https://diskominfo.waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2022-03-29_at_12.52.47_1.jpg" alt="" width="430" height="287" /></p>
Tags