<p>Bupati H. Raden Adipati Surya,S.H., M.M melakukan Inspeksi mendadak Ke Satuan Kerja Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan, Senin(09/09/2019).</p>
<p>Pada kesempatan itu Raden adipati Surya mempertanyakan Standard pelayanan serta melakukan monitoring berbagai produk pelayanan Dinas tersebut, khususnya pelayanan Administrasi kependudukan.</p>
<p>Tak hanya itu Bupati kelahiran Kampung Bumi Ratu itu melakukan evauasi terhadap pelayanan yang dilakukan aparatur hingga memberikan arahan untuk memberikan pelayanan yang maksimal cepat dan akurat kepada masyarakat.</p>
<p>Untuk diketahui Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan. </p>
<p>Tujuan utama perubahan Undang-Undant itu adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.</p>