Raden Adipati Surya Lantik Kepala Kampung Hasil PAW dan Penjabat Kepala Kampung Di Tiga Kecamatan

<p style="text-align: justify;">Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelar Pelantikan Kepala Kampung Hasil PAW dan Penjabat Kepala Kampung di Ruang Rapat Utama Pemkab setempat, Kamis (21/10/2021) yang dihadiri dan disaksikan oleh Wakil Bupati Drs. Ali Rahman, M.T, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Imanto, S.H.,M.M, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Selan, S.Sos.,M.M, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Satuan Polisi Pamong Praja, Pimpinan Kecamatan Pakuan Ratu, Kecamatan Banjit dan Kecamatan Gunung Labuhan.</p> <p style="text-align: justify;">Bupati Raden Adipati Surya pada acara tersebut melantik Suhardi sebagai Kepala Kampung Argo Mulyo Kecamatan Banjit hasil PAW dan melantik Edi Winarto sebagai Penjabat Kepala Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu dan Desy Septriana S, A.Md sebagai Penjabat Kepala Kampung Kayu Batu Kecamatan Gunung Labuhan.</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;<img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-10-21_at_14.20.09_1.jpg" alt="" width="430" height="287" /></p> <p style="text-align: justify;">Dalam sambutannya, Bupati Adipati mengatakan bahwa Penjabat Kepala Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakukan Ratu yang sisa masa Jabatan kurang lebih 5 Tahun 7 Bulan serta Penjabat Kepala Kampung Kayu Batu Kecamatan Gunung Labuhan dengan sisa masa Jabatan kurang lebih 1 Tahun 3 bulan. Dimana pelantikan Penjabat Kepala Kampung merupakan pengisian kekosongan jabatan Kepala Kampung dikarenakan Kepala Kampung difinitif tersebut meninggal dunia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, menyatakan Apabila Kepala Kampung yang berhenti sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, maka Bupati mengangkat PNS dari Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai Penjabat Kepala Kampung sampai dengan ditetapkan Kepala Kampung Antar Waktu Hasil Musyawarah Kampung.</p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Penjabat Kepala Kampung diharapkan dapat mensukseskan Pilkakam Antar Waktu yang akan dilaksanakan di Kampung Serupa Indah dan Kampung Kayu Batu, selain itu juga memastikan berjalannya roda Pemerintahan dengan baik dimasing-masing Kampung. Sedangkan untuk Kakam Argo Mulyo yang baru dilantik merupakan Kakam Hasil PAW yang telah dilaksanakan pada Tanggal 10 Oktober 2021. Dimana pelaksanaan PAW sempat tertunda karena adanya perintah dari Mendagri untuk menunda pelaksanan Pilkakam dan Pilkakam Antar Waktu diseluruh Indonesia mengingat melonjaknya kasus Covid-19 beberapa bulan terakhir&rdquo;, ujar Bupati Alumni Kehormatan IPDN Djatinangor Jawa Barat.</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;<img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-10-21_at_14.20.09_(1).jpg" alt="" width="430" height="287" /></p> <p style="text-align: justify;">Selanjutnya, Bupati Warga Kehormatan Artileri Marinir itu juga mengingatkan kepada Kepala Kampung yang memiliki tugas yang besar bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan serta nominal anggaran yang diusulkan ke Pemerintah Kabupaten, tetapi idealnya seorang Kepala Kampung juga harus mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak dan menggiatkan kembali budaya gotong royong yang saat ini hampir punah. Seorang Kepala Kampung harus senantiasa mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi, dengan mendukung program Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mewujudkan fokus kegiatan pembangunan.</p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Saya juga mengingatkan kepada yang baru dilantik tidak mengganti Perangkat Kampung yang ada semau-mau terkecuali Perangkat Kampung itu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi sebagai syarat Perangkat Kampung, melanggar larangan Perangkat Kampung serta tidak melaksanakan kewajiban sebagai Perangkat Kampung. Karena Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Kampung telah diatur dengan Perbup Way Kanan Nomor 9 Tahun 2018 yang merupakan penjabaran dari Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Maka, sebaiknya bapak/ibu Kepala Kampung dapat memberdayakan Perangkat Kampung yang ada, karena mereka sudah bisa menjalankan tugas serta telah beberapa kali mengikuti pelatihan baik yang dilaksanakan oleh Pemkab Way Kanan, Pemprov bahkan Kemendagri atau Kementerian Desa&rdquo;, tegas Bupati penerima Penghargaan Manggala Karya Kencana dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI yang juga meminta agar BPK, Kakam dan Penjabat Kakam yang baru dilantik untuk dapat bekerjasama membangun Kampung kearah yang lebih baik.</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;"><strong>Penulis : Fitria Wulandari</strong></p> <p style="text-align: justify;"><strong>Photo : Ari / Dok. Pim</strong></p>
Tags