Peringati Hari Batik, Esok Pemkab Way Kanan Instruksikan ASN Memakai Batik

Sekretaris Daerah Kabupaten Atas Nama Bupati Way Kanan mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian Batik Pada Hari Batik Nasional Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, ad esok (02/10/2019) Surat Edaran dengan Nomor: 045.2/97/.11-WK/2019 itu dikeluarkan Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional,. Pada surat tersebut Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika, Drs. H.Achmad Gantha, L’Ng., M. M menjelaskan bahwa Batik Indonesia telah diakui seacara resmi oleh UNESCO (United Nations Educational Scientific and Cultural Organization) dengan dimasukkannya kedalam daftar Repreenttatif Budaya Takbenda Warisan Manusia yang merupakan Pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia . Selanjutnya batik dapat meningkatkan citra positif dan Martabat bangsa Indonesia di Forum internasional, serta menumbuhkan kebanggan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia, oleh karenanya ditatapkan tanggal 2 oktober sebagai Hari Batik Nasional. Berkenaan dengan hal tersebut, Sekda atas Nama Bupati menginstruksikan agar jajaran aparatur sipil Negara beserta seluruh staf dilingkungan masing-masing agar menggunakan pakaian Batik pada tanggal 2 oktober 2019. Khusus bagi SKPD yang memiliki UPT/Sekolah/Puskesmas, agar memerintahkan jajaran dibawahnya untuk juga memakai Pakaian Dinas Harian Batik Nasional dan Seluruh Camat agar menindaklanjuti Edaran ini sampai tingkat kampung/kelurahan dan jajarannya.
Tags