<p style="text-align: justify;">Bertempat di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Wakil Bupati Drs. Ali Rahman, M.T bersama Ketua DPRD Kabupaten, Nikman, S.H dan Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP menghadiri Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2021 secara virtual, Selasa (28/12/2021) yang juga dihadiri oleh Inpektur Daerah Kabupaten, Dra. Yuliawati, M.M, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Sosial dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam sambutannya, Ketua BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Andri Yogama mengatakan bahwa Pemeriksaan Kinerja dilaksanakan untuk mengetahui Efektivitas pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian skala Daerah Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Semester I Tahun 2021 yang dilaksanakan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Upaya Pemerintah Daerah dalam mendorong kemudahan pengusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2021 pada Pemerintah Kota Metro. Dan Upaya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.</p>
<p style="text-align: justify;"> <img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-12-28_at_15.28.00_1.jpg" alt="" width="430" height="287" /></p>
<p style="text-align: justify;">Dimana Ketiga pemeriksaan kinerja tersebut merupakan pemeriksaan tematik yang dilakukan tidak hanya BPK Perwakilan Provinsi Lampung tetapi diseluruh Perwakilan. Untuk itu, nantinya hasil dari Pemeriksaan tersebut selain berupa rekomendasi dari BPK Perwakilan Provinsi Lampung kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, juga berupa pendapat pada Pemerintah Pusat. Selain itu juga Efektivitas pengelolaan penanggulangan pra bencana dalam rangka menjamin penyelenggaraan secara terencana, terkoordinasi menyeluruh Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2021 yang dilaksanakan pada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesisir Barat.</p>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dilaksanakan BPK RI terhadap Kepatuhan atas pengelolaan perlindungan sosial melalui bantuan langsung tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang dilakukan secara tematik. Kepatuhan atas Belanja Daerah terkait infrastruktur Tahun Angaran 2021 pada Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Kepatuhan atas operasional PT. BPD Lampung Tahun Buku 2020 dan Tahun 2021 pada PT. BPD Lampung.</p>
<p style="text-align: justify;"> <img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-12-28_at_15.28.06_(1)_1.jpg" alt="" width="430" height="287" /></p>
<p style="text-align: justify;">“Pemeriksaan telah kami lakukan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan Negara yang dikeluarkan oleh BPK. Sebelum kami menyerahkan LHP ini, kami telah meminta tanggapan pada Pemerintah Daerah dan PT. BPD Lampung atas konsep rekomendasi seputar rencana aksi untuk menindaklanjuti temuan BPK. Dari hasil pemeriksaan kami, menunjukkan bahwa secara umum baik Pemerintah Daerah maupun PT. BPD Lampung sudah melaksanakan kegiatan secara baik. Namun, berdasarkan pemeriksaan yang dilaksanakan secara tematik menurut BPK ada beberapa hal yang masih memerlukan koreksi yang dapat berupa koreksi administrasi, kelembagaan, prosedur maupun integritas. Hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut telah menjadi temuan besar BPK. Seluruh temuan besar BPK telah dimuat dalam LHP yang diserahkan hari ini. untuk lebih jelasya, temuan pemeriksaan BPK tersebut dapat dilihat secara rinci dalam LHP”, ujar Ketua BPK Perwakilan Provinsi Lampung.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal-hal lain yang menurut BPK menjadi perhatian BPK, namun pada saat ini tidak masuk dalam LHP akan menjadi perhatian BPK, dan bisa jadi menjadi perhatian pemeriksaan BPK pada saat pelaksanaan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, yang direncanakan akan dilaksanakan mulai pada akhir Bulan Januari atau awal Bulan Februari Tahun 2022.</p>
<p style="text-align: justify;"> <img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-12-28_at_15.28.03_1.jpg" alt="" width="430" height="287" /></p>
<p style="text-align: justify;">Mengingat hal-hal tersebut, Ketua BPK Perwakilan Provinsi Lampung juga berharap Pemerintah Daerah dan PT. BPD Lampung dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari, sebagaimana telah diamanatkan dalam UU No.15 Tahun 2014 pada Pasal 20. BPK juga mengapresiasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan PT. Bank Lampung, dimana hal tersebut tentunya tidak terlepas dari peran dan kerjasama yang baik dari DPRD. Dengan berharap agar Pimpinan dan Anggota DPRD dapat menempatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam LHP tersebut, serta dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pengelolaan Daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">“Apabila Pimpinan dan Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Lampung untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang belum jelas. Demikian juga halnya apabila Dewan Komisaris dari PT. Bank Lampung. Kami juga menyampaikan, bahwa posisi tindaklanjut atas hasil Pememriksaan BPK posisi pada awal Desember Tahun 2021 adalah Pemerintah Kabupaten Tanggamus posisi tindaklanjutnya adalah 91,38%, Pemerintah Kota Bandar Lampung 90.64%, PT. BPD Lampung 88.63%, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan 85.9%, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah 85.45%, Pemerintah Kota Metro 84.49%, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat 77.25%, Pemerintah Kabupaten Way Kanan 72.50% dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara 62.23%”, lanjutnya yang juga mengigatkan kembali kepada para Kepala Daerah dan Pimpinan untuk terus meningkatkan tindaklanjut atas Hasil Pemeriksaan BPK. Dalam Renstra BPK menargetkan bahwa minimal adalah 75%, tetapi Tahun 2022 harus sudah diatas 80%.</p>
<p style="text-align: justify;"> <img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-12-28_at_15.28.05_1.jpg" alt="" width="430" height="287" /></p>
<p style="text-align: justify;">Diketahui, pada acara tersebut juga dilakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyerahan LHP Semester II Tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Way Kanan Nomor : 56/BAST/XVIII.BLP/12/2021 tentang Penyerahan Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Perlindungan Sosial Melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Way Kanan.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penulis : Fitria Wulandari</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Photo : Nurdin / Dok. Pim</strong></p>