<p style="text-align: justify;">Pemerintah Daerah Kabupateh Way Kanan Tertanggal 09 Juli 2020, secara resmi memberlakukan PPKM darurat Covid-19 pada tingkat kampung dan kelurahan bagi semua zona. Hal tersebut tertuang Dalam Surat edaran Bupati Way Kanan Nomor Nomor: 360/ 478 /IV.05-WK/202 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 Pada Kampung/Kelurahan di Kabupaten Way Kanan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan, Drs. H. Achmad Gantha, L’Ng., M.M, Sabtu ( 10/07/2021) menjelaskan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut memperhatikan peningkatan kasus positif covid-19 (test anti gen dan PCR) semakin naik, saat ini ratarata per hari sudah lebih dari 100 kasus, Januari sampai dengan minggu pertama Juli sudah mencapai 1.509 kasus positif antigen. Ditambahnkannya rumah sakit pemerintah dan swasta sudah tidak mampu lagi untuk merawat kasus Covid-19 lagi, karena jumlah keterisian tempat tidur sudah penuh, kasus meninggal dunia sudah mencapai 104 orang (hasil test PCR dan antigen).</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam surat edaran Bupati Way Kanan itu terdapat Tujuh poin penting yang wajib menjadi perhatian serta dilaksanakan masyarakat yakni Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan wajib melarang semua kegiatan kemasyarakatan yang bersifat mengumpulkan orang (resepsi/pesta, acara keagamaan, seni, budaya, olah raga dan kegiatan social lainnya, kecuali pelaksanaan ijab kabul/akad nikah dan hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang.</p>
<p style="text-align: justify;"> <img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-07-10_at_20.02.44_(1).jpg" alt="" width="340" height="506" /></p>
<p style="text-align: justify;">Berikutnya Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan melarang warga masyarakatnya bepergian keluar daerah, kecuali hal yang sangat penting dengan membawa izin dari kepala kampung/lurah serta telah melakukan rapid antigen mandiri dengan hasil negative dan Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan Warga yang baru saja datang agar diisolasi selama 14 hari.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya, diinstruksikan Pasar rakyat dan rumah ibadah pada kampung/kelurahan yang berstatus zona kuning, oranye dan merah ditutup sementara sampai benar-benar kasus konfirmasi sudah tidak ada lagi, warga beribadah di rumah serta Perkantoran pemerintah dan swasta dari tingkat kabupaten sampai tingkat kampung/kelurahan berlaku karyawannya bekerja dari rumah 75% (tujuh puluh lima persen) dan 25% (dua puluh lima persen) di kantor, dan dilarang mengadakan/menghadiri kegiatan dalam bentuk apapun yang bersifat mengumpulkan orang. Selama melaksanakan bekerja dari rumah dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah. Pengaturan bekerja dari rumah secara shif di atur oleh pimpinan tertinggi di masing-masing organisasi atau kesatuan dengan menerbitkan surat perintah tugas kepada pegawai/karyawan dimaksud.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada poin berikutnya pada Sektor kritikal yaitu pelayanan kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% (seratus persen) dan Sektor pertanian dan perkebunan sepanjang tidak menimbulkan kerumunan masa dapat beroperasi 100% (seratus persen). Pada Surat Edaran itu ditegaskan bahwa apabila terdapat pelanggaran ketentuan di atas, maka dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku oleh Satuan Tugas Covid-19 (TNI, POLRI, POL PP, BPBD).</p>
<p style="text-align: justify;"> <img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-07-10_at_20.02.44_1.jpg" alt="" width="304" height="344" /></p>
<p style="text-align: justify;">Apabila terdapat warga yang masih melaksanakan acara hajatan/keramaian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka selain dibubarkan acaranya, maka pemilik acara dapat dikenakan sanksi pidana atau sanksi lainnya oleh pihak berwajib.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;">SE Bupati Way Kanan Tentang Pemberlkuan PPKM Darurat Covid-19</p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/surat_edaran_ke_9_juli_2021.pdf">DOWNLOAD</a></p>