Pemkab Way Kanan Perlombakan Kantor Berwawasan Lingkungan

<p style="text-align: justify;">Menindaklanjuti Surat Bupati Way Kanan Nomor 660/131.B//IV.12.WK/2019 tentang program penerapan Eco Office di kantor-kantor tanggal 30 Januari 2019 dan mendukung program penilaian Adipura tahun 2019 serta menindaklanjuti peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2019 tentang kebijakan dan strategi Kabupaten Way Kanan dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.</p> <p style="text-align: justify;">terkait dengan itu Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Saipul, S. Sos. M.IP mengeluarkan surat edaran Nomor 660/551/IV.02.WK/2019 perihal Penilaian Kantor Berwawasan Lingkungan.</p> <p style="text-align: justify;">Pada surat yang ditujukan kepada jajaran Forkompimda plus dan kepada Satuan Perangkat Daerah dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan maka akan dilakukan pemantauan dan penilaian kantor berwawasan lingkungan (Eco Office).</p> <p style="text-align: justify;">Pada surat tertanggal 09 Juli 2019 itu dilampirkan jadwal penilaian lomba Kantor berwawasan Lingkungan di Kabupaten Way Kanan yang akan dilaksanakan mulai senin 29 Juli 2019 mendatang.</p>
Tags