<p style="text-align: justify;">Pemerintah Kabupaten Way Kanan memenangkan perkara Tata Usaha Negara berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung yang diadakan secara elektronik (<em>e-court</em><em>),</em> Selasa (28/12/2021).</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.</p>
<p style="text-align: justify;">Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, S.Sos, MIP di Ruang Kerjanya membenarkan atas putusan PTUN Bandar Lampung dan mengungkapkan rasa syukur atas putusan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-12-29_at_10.39.17_1.jpg" alt="" width="430" height="215" /></p>
<p style="text-align: justify;">“Alhamdulillah, kemarin (Selasa, 28 Desember 2021, red) berdasarkan release persidangan PTUN secara elektronik, Pemerintah Kabupaten Way Kanan memenangkan gugatan perkara Tata Usaha Negara pada perkara Nomor 41/G/2021/PTUN.BL, dan kami meyakini Majelis Hakim sudah cermat dan tepat dalam memberikan keputusan, yakni menolak seluruh gugatan Penggugat”, ujar Sekda Saipul.</p>
<p style="text-align: justify;">Sekda menambahkan, bahwa salah satu pertimbangan hukum majelis hakim pada pokok perkara adalah tindakan Bupati dalam menerbitkan surat keputusan yang menjadi obyek sengketa baik dari segi kewenangan, prosedural dan substansial tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan asas-asas umum Pemerintahan yang baik. Hal ini berkaitan dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan bahwa tahapan pemilihan Kepala Kampung Bukit Batu telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. </p>
<p style="text-align: justify;">Lebih lanjut Sekda Saipul menyatakan bahwa putusan ini merupakan putusan tingkat pertama dan penggugat masih ada kesempatan/upaya hukum Banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun Sekda berharap Penggugat tidak melakukannya demi terciptanya suasana yang kondusif serta agar Kepala Kampung terpilih dan Penggugat bergandengan tangan, bersama membangun Kampung Bukit Batu.</p>
<p style="text-align: justify;"> <img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-12-29_at_10.18.43_1.jpg" alt="" width="430" height="179" /></p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, Bupati Way Kanan digugat oleh Hartono selaku Calon Kepala Kampung Bukit Batu Kecamatan Kasui pada Pemilihan Kepala Kampung Serentak di Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2021 di Pengadilan TUN Bandar Lampung tertanggal 8 September 2021. Dalam gugatannya, Hartono melalui kuasa hukumnya, Samson Siagian, SH., MH menyatakan bahwa Bupati Way Kanan dalam menerbitkan Keputusan Bupati Nomor B :115/IV.13-WK/HK/2021 tanggal 1 juli 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Kampung dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Kampung Bukit Batu Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan atas nama Parianto, bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan berdasarkan data yang telah dimanipulasi serta tidak benar. Selain itu, pada proses pemilihan adanya intimidasi dan penuh kecurangan, sehingga penggugat merasa dirugikan yakni kalah dengan selisih 1 (satu) suara. Atas hal tersebut, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Way Kanan yang dimaksud dan mewajibkan Bupati untuk mencabutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada perkara tersebut, selain Bupati selaku tergugat yang dikuasakan kepada Tim Advokasi Pemda Way Kanan, juga Parianto (Kepala Kampung terpilih) selaku Tergugat II Intervensi yang dikuasakan kepada Ali Rahman, SH. Proses persidangan dilaksanakan secara elekronik <em>(e-court</em>) kecuali pembuktian (pemeriksaan alat bukti surat dan saksi baik saksi penggugat, tergugagat dan tergugat II) intervensi dilaksanakan secara langsung di Pengadilan TUN Bandar Lampung.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Sumber : Bagian Hukum Setdakab WK</strong></p>