Pemkab Way Kanan Menangkan Gugatan Perdata

<p style="text-align: justify;">Pemerintah Kabupaten Way Kanan memenangkan perkara perdata yang dilayangkan oleh Mulyana Rolib, SH., Maria Rolib, SE., dan Zahara Rolib, SE melalui kuasa hukumnya Yunico Sahrir, SH dkk di PN Blambangan Umpu. Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa pada pokok perkara gugatan tidak dapat diterima (<em>niet ontvankelijke verklaard</em>).</p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Alhamdulillah hari ini majelis hakim PN Blambangan Umpu telah memutus perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G/2020/PN.Bbu, dan gugatan tersebut dinyatakan NO (<em>niet ontvankelijke verklaard</em>)<em>,&nbsp;</em>sehingga Pemda tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, hal ini telah sesuai dengan eksepsi kita&rdquo; Ujar Aris Supriyanto, SH., MH Kepala Bagian Hukum Setdakab. Way Kanan sesaat setelah sidang di PN Blambangan Umpu (23/02/2021).</p> <p style="text-align: justify;">Ia melanjutkan, meskipun Pemda Way Kanan menang, namun ini putusan tingkat pertama, pihak penggugat/tergugat rekonvensi masih ada kesempatan/upaya hukum Banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun demikian kita (Pemda, JPN pada Kejaksaan Negeri Way Kanan dan tim advokasi) siap dan tetap optimis.</p> <p style="text-align: justify;"><img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-02-23_at_15.53.49_1.jpg" alt="" width="530" height="298" /></p> <p style="text-align: justify;">Terpisah, Plh Bupati Way Kanan, Saipul, S.Sos., M.IP menyatakan bahwa pemasangan plang Pemda Way Kanan pada obyek sengketa merupakan upaya penertiban dan pengamanan asset pemerintah yang bekerjasama dengan KPK melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK (Korsupgah KPK).&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Sebelumnya Pemerintah Kabupten Way Kanan digugat oleh Mulyana Rolib, SH, Maria Rolib, SE, dan Zahara Rolib, SE melalui kuasa hukumnya Yunico Sahrir, SH dkk di PN Blambangan Umpu dengan perkara Nomor: 9/Pdt.G/2020/PN.Bbu. Dalam gugatannya, Pemerintah Kabupaten Way Kanan dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) karena memasang plang Pemda Way Kanan di atas tanah asset Pemda Way Kanan yang terletak di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk yang menurut penggugat tanah tersebut adalah hak miliknya. Atas perbuatan Pemda tersebut, Penggugat merasa dirugikan sehingga menuntut ganti rugi sebesar 825 juta.</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;"><strong><em>Rillis : Bagian Hukum Setdakab&nbsp;WK</em></strong></p> <p style="text-align: justify;"><strong><em>Photo : Bagian Hukum Setdakab WK</em></strong></p>
Tags