<p style="text-align: justify;">Pemerintah Kabupaten Way Kanan, bersama Unsur dari POLRI melakukan kegiatan operasi yustisi covid-19 di Pasar KM.2 Kecamatan blambangan umpu dan sekitarnya, Rabu (24/02/2021)</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi terkait Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019</p>
<p style="text-align: justify;"><img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-02-24_at_09.29.30_(1).jpg" alt="" width="450" height="253" /></p>
<p style="text-align: justify;">Diketahui para pelanggar protokol kesehatan dilakukan tindakan berupa sanksi sosial, antara lain, Push Up, menyanyikan lagu kebangsaan, dan mengucapkan janji tidak mengulang</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu pada kegiatan tersebut juga dibagikan masker kepada masyarakat guna menerapkan protokol kesehatan dan kedisiplinan kepada masyarakat </p>
<p style="text-align: justify;"><img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-02-24_at_09.29.30_1.jpg" alt="" width="450" height="253" /></p>