<p style="text-align: justify;">Pemerintah Kabupaten Way Kanan selaku Termohon bersama dengan 33 Termohon lainnya memenangkan perkara perdata dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung atas permohonan kasasi PTPN VII. Hal ini berdasarkan relas pemberitauan Putusan Kasasi oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Senin (13/09/2021).</p>
<p style="text-align: justify;">Kepala Bagian Hukum Setdakab. Way Kanan, Aris Supriyanto, SH., MH membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Blambangan Umpu telah menyampaikan relas putusan kasasi Nomor: 5/Pdt.G/2019/PN.BU. Nomor:42/Pdt/2020/PT.TJK dan Nomor: 740 K/Pdt/2021 tanggal 13 September 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Bagian Hukum, yang amar putusannya menyatakan bahwa majelis hakim agung menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PTPN VII dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, pada tahun 2019 Pemda Way Kanan digugat oleh PTPN VII bersama dengan 33 tergugat lainnya dan 2 pihak lain selaku turut tergugat di PN Blambangan Umpu. Dalam provisi gugatannya khusus terhadap Pemda Way Kanan, PTPN VII meminta para majelis hakim untuk menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Pemda Way Kanan mencabut izin lokasi dan izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) serta perizinan lainnya yang diberikan kepada PT. BMM di areal 4.189 hektar Negeri Besar karena lahan tersebut adalah milik PTPN VII, kemudian Pemda Way Kanan harus menindaklanjuti proses perizinan terhadap lahan dimaksud untuk PTPN VII. Terhadap gugatan tersebut, majelis hakim PN Blambangan Umpu telah menjatuhkan putusan Nomor 5/Pdt.G/2019/PN.Bbu tanggal 13 April 2020 yang amar putusannya menolak tuntutan provisi dari penggugat (PTPN VII). Kemudian PTPN VII melakukan upaya hukum tingkat banding yang putusannya menguatkan putusan PN Blambangan Umpu dengan Putusan Nomor 42/PDT/2020/PT.TJK tanggal 9 Juli 2020.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Rillis : Bag. Hukum Setdakab WK</em></strong></p>