Dalam rangka mewujudkan antar umat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), untuk kali keduanya mengadakan diskusi keagamaan, dalam rangka mewujudkan dan membangun kerukunan dan terciptanya toleransi sesama, Rabu (11/8/2019).
Kegiatan diskusi yang berlangsung di Aula Kecamatan Kasui itu diikuti oleh para tokoh dari lima agama yakni Islam, Hindu, Budha, Katholik dan Kristen serta para utusan KUA dari perwakilan 3 kecamatan, yakni Kecamatan Kasui, Rebang Tangkas dan Kecamatan Banjit,
Acara yang diprakarsai oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Way Kanan itu juga dihadiri oleh camat Kasui Ari Mulando, S.STP dan Mewakili Camat Rebang Tangkas Mulyadi, Ketua FKUB H. Minaryadi Dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kesbangpol Drs. H. Marson, M.M.
Pada kesempatan itu mewakili Bupati H. Raden Adipati Surya, Marson dalam sambutannya mengatakan, seiring dengan kemajuan saat ini, Indonesia yang Berbhineka Tunggal Ika, dengan memiliki berbagai suku bangsa dan agama, tentunya peran FKUB sangat dominan sekali yakni untuk menciptakan terjalinnya kerukunan antar umat beragama.
Khususnya di Kabupaten Way Kanan, lanjut Marson, peran FKUB sangat penting sekali, dan selama ini telah menjalankan tugas dan fungsinya, untuk menciptakan kerukunan antar umat beragama, terbukti, selama ini, di Way kanan belum pernah terjadi kerusuhan yang berunsur SARA.
“Peran FKUB dalam mewujudkan kerukunan antar umat beragama sangat besar sekali, dimana FKUB harus mampu merangkul semua unsur keagamaan yang ada di Way Kanan, untuk saling menghormati dan menghargai antar sesama umat beragama, sehingga ditengah-tengah kehidupan masyarakat, terwujud silaturahmi dan toleransi antar umat beragama, sehingga para pemeluk agama akan merasa nyaman dalam menjalankan ibadahnya,”kata Marson.
Selain itu, FKUB diharapkan juga mampu akan mewujudkan suasana yang nyaman dan kondusif ditengah-tengah kehidupan umat beragama, berkaitan dengan telah masuk tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang semakin dekat dilaksanakan di Way Kanan,”dengan adanya perbedaan dalam demokrasi, tentunya merupakan warna tersendiri, tetapi hendaknya FKUB akan mampu menjalankan tugas dan fungsinya untuk tetap menjaga dan mewujudkan kerukuanan antar umat beragama, sehingga tidak memecah belah kerukunan antar umat beragama,”tegasnya.
Sementara itu Ketua FKUB Way Kanan H. Minaryadi menegaskan dengan adanya FKUB, para tokoh agama dan masyarakat dapat menjadikan wadah ini sebagai mediator dan ajang silaturahmi, toleransi beragama, guna membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama di daerah-daerah. “dalam menjalankan ibadah, dijamin kebebasannya untuk menjalankan sesuai dengan aturan agama mereka masing-masing,”kata Minaryadi.
Seperti materi yang disampaikan oleh Wakil Ketua FKUB H. Suparjo, S.Pd, M.Pd yang menitik beratkan pada wawasan kebangsaan. Dilandasi dengan Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara, UUD tahun 1945, NKRI sebagai bentuk Negara, dan Bhineka Tunggal Ika.
Minaryadi Ketua FKUB, dalam materinya menegaskan, Peran FKUB Dalam Menjalan Persatuan dan Kesatuan Bangsa, untuk saat ini, di Indonesia memiliki penganut agama yang beragam, dimana untuk Muslim sebanyak 86, 59 %, Protestan 7,63%, Katholik 3,13%, Hindu 1,76%, Budha 0,78%, Konghucu 0,02%, kepercayaan 0,04%, berdasarkan data ditjen Dukcapil Kemendagri. Oleh karena itu, beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, Negara menjamin melindungi ajaran, agama dan kepercayaan masing-masing, Pemerintah mempunyai tugas membimbing dan pelayanan dalam menjalankan ajaran agama, dengan rukun, lancar dan tertib, kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan Nasional.
“Oleh karena itu, setiap orang wajib menghargai dan menghormati hak orang lain, dalam menjalankan kewajibannya, setiap manusia wajib tunduk pada pembatan dan UU yang berlaku, mengingat negara berdasarkan Ketuahan Yang Maha Esa, dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing menurut agama dan kepercayaan,”kata Minaryadi.
Tak jauh beda dengan nara sumber lainnya, Syahrul Muharom, Shi, menitik beratkan pada kerukunan umat beragama, baik secara intern maupun antar beragama lainnya. Menurutnya kerukunan adalah suatu kondisi aman, tentram, dan damai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di masyarakat.
Sedangkan untuk pengertian umat beragama adalah, kelompok masyarakat tidak dapat dipisahkan dari kehidupan dan perkembangan agama yang besar, Islam, Katholik, Kristen, Hindu, dan Budha. Untuk menuju kehidupa yang harmonis, dengan pengertian kehidupan yang nyaman penuh tenggang rasa didalam kehidupan bernasyarakat, dalam berbangsa dan bernegara.
Sedangkan untuk pengertian intern, menurut Syahrul Muharom, para kaum ulama dan tokoh agama mampu memberikan peluang perkembangan nilai-nilaikonstitusionalisme dalam arti bahwa ajaran agama yang pelajari memiliki referen yang jelas, maknanya dapat dipahami secara sistematik.