Ir. Kussarwono Pimpin Rapat Pembahasan Perubahan Perda Penyertaan Modal Pemda Pada PT. Bank Lampung

<p style="text-align: justify;">Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ir. Kussarwono, M.T memimpin Rapat Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung, Kamis (08/07/2021) di Ruang Rapat Sekda setempat bersama Kepala dan unsur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Setdakab.</p> <p style="text-align: justify;">Dari informasi yang diterima Dinas Komunikasi dan Informatika, rapat tersebut digelar berdasarkan Surat Gubernur Lampung Nomor : &nbsp;&nbsp;900/1867/VI.02/2021 Perihal Reinvestasi Dividen Bank Lampung Tahun 2020 pada Perubahan APBD 2021. Dimana dalam surat tersebut disampaikan sehubungan dengan rencana strategis PT. Bank Lampung dalam penguatan struktur modal untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor : 12/PJOK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum serta sebagai tindak lanjut hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. Bank Lampung Nomor 09 Tahun 2021 yang salah satunya berbunyi bahwa terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota yang masih belum melakukan rinvestasi dividen Tahun Buku 2019, agar dapat direalisasikan. Pemerintah Provinsi Lampung memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan Pemerintah Kabupaten Mesuji, serta Kopkar Saisaran yang telah melakukan reinvestasi dividen Tahun Buku 2019.</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;<img src="http://waykanankab.go.id/po-content/uploads/whatsapp_image_2021-07-08_at_17.57.00_1.jpg" alt="" width="430" height="323" /></p> <p style="text-align: justify;">Selanjutnya, dalam telaah staf perihal Reinvestasi Dividen Bank Lampung Tahun 2020 pada Perubahan APBD TA 2021, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum PT. Bank Lampung harus dapat memenuhi Modal Inti minimum paling lambat tanggal 31 Desember 2021, dan untuk memenuhi ketentuan tersebut, salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah melalui peningkatan reinvestasi dividen Tahun Bukuk 2020 oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang dianggarkan pada Perubahan APBD TA 2021.</p> <p style="text-align: justify;">Dengan praanggapan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal Daerah bersangkutan yang ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas Ranangan Perda tentang APBD. Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan Perda mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.</p> <p style="text-align: justify;">Diketahui, Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung dengan Persetujuan Bersama DPRD Way Kanan dan Bupati Way Kanan.</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;"><strong><em>Penulis : Fitria Wulandari</em></strong></p>
Tags